Bisnis.com, JOGJA — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menetapkan upah minimum 5 kabupaten/kota tahun 2022.
Kota Jogja masih menjadi daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 tertinggi di DIY. Sementara Kabupaten Gunungkidul menjadi daerah dengan UMK 2022 terendah, namun dengan kenaikan tertinggi DIY.
Dalam rilis resmi Humas Pemprov DIY di akun Instagram, Sabtu (20/11/2021), Sri Sultan tidak memperkenankan perusahaan melakukan penangguhan pembayaran UMK 2022. Raja Yogyakarta itu mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menaati ketentuan seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No. 373/KEP/2021 tentang Penetapan UMK 2022.
“Karena jika itu [penangguhan] dilakukan, akan ada aturan hukumnya tersendiri. Konsekuensinya juga kalau tidak bayar atau ditangguhkan,” ujar Sri Sultan.
Berikut daftar UMK 2022 lima kabupaten/kota di DIY:
Kota Jogja Rp2.153.970 naik Rp84.440 (4,08%)
Sleman Rp2.001.000 naik Rp97.500 (5,12%)
Bantul Rp1.916.848 naik Rp74.388 (4,04%)
Kulonprogo Rp1.904.275 naik Rp99.275 (5,5%)
Gunungkidul Rp1.900.000 naik Rp130.000 (7,34%)
Sementara itu, upah minimum provinsi (UMP) DIY 2022 ditetapkan sebesar Rp1.840.915,53. Nominal ini ditetapkan melalui SK Gubernur DIY No. 372/KEP/2021. Jumlah ini naik Rp75.915,5 atau 4,30% dibandingkan UMP DIY 2021.