Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Keuangan Pilkades Kudus Dianggarkan Rp475 Juta

Asumsinya per orang yang memiliki hak pilih mendapatkan bantuan sebesar Rp15.000 yang bisa digunakan untuk pengadaan logistik Pilkades.
Ilustrasi./rri.co.id
Ilustrasi./rri.co.id

Bisnis.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran untuk bantuan keuangan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di tujuh desa sebesar Rp475 juta.

"Alokasi anggaran untuk masing-masing desa disesuaikan dengan warganya yang memiliki hak pilih saat Pilkades nantinya," kata Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa (18/1/2022).

Asumsinya, kata dia, per orang yang memiliki hak pilih mendapatkan bantuan sebesar Rp15.000 yang bisa digunakan untuk pengadaan logistik Pilkades.

Sebetulnya, imbuh dia, sumber pendanaan Pilkades serentak, selain bantuan keuangan dari APBD juga dari APBDes. Hanya saja, selama ini dalam pelaksanaannya anggaran Pilkades hanya bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Kudus.

Untuk pencairan dana bantuan Pilkades tersebut, maka ketujuh desa tersebut harus menyusun APBdes, sekaligus untuk pencairan dana lainnya baik yang bersumber dari pemerintah daerah maupun dari pusat.

Kasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Slamet menambahkan tujuh desa yang nantinya menyelenggarakan Pilkades serentak, yaitu Desa Hadiwarno, Mejobo, Kaliputu, Loram Kulon, Ternadi, Langgar Dalem, dan Undaan Lor.

Sebelum akhir Januari 2022, ketujuh desa tersebut harus sudah membentuk panitia Pilkades. Sedangkan teknis pelaksanaan di lapangan juga akan melibatkan panitia pengarah yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus.

"Hasil dari arahan panitia pengarah tersebut, selanjutnya diajukan ke Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus karena saat ini masih masa pandemi sehingga pemilihannya juga harus dipastikan aman," ujarnya.

Pelaksanaan Pilkades serentak sendiri, dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2022. Sedangkan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) karena kondisinya masih pandemi maksimal 500 pemilih.

Lokasi TPS juga bisa ditempatkan di berbagai titik lokasi atau dipusatkan di tempat tertentu sesuai kondisi desa masing-masing dengan jaminan bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper