Bisnis.com, SEMARANG — Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih kredit macet dari para debitur nakal. Hasilnya, para debitur kini mulai memenuhi kewajibannya.
Dalam webinar Implementasi Non Cash Transaction (NCT) Pemda dan Penerapan Good Corporate Governence (GCG) yang diselenggarakan Bank Jateng pada Jumat, 28 Januari 2022, Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan bahwa dalam menangani debitur nakal, KPK terlebih dahulu melakukan identifikasi.
Identifikasi yang dilakukan KPK dikelompokkan jadi dua bagian, yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor pandemi Covid-19.
Setelah debitur terkelompokkan, Bahtiar menuturkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.
“Awalnya diidentifikasi terlebih dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar. Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar," katanya dalam siaran pers, Sabtu (29/1/2022).
Bahtiar juga menegaskan bahwa pada 2022, KPK akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.
"Kami membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil dividen pada pemda. Jadi, bukan KPK menagih seperti debt collector," terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, mengatakan bahwa hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut nilai kreditnya mencapai Rp700 miliar.
“Kini, setelah bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp40 miliar,” ujarnya.
Supriyatno menegaskan, kerja sama dengan KPK sebenarnya sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Kerja sama ini menyangkut banyak hal, yang termutakhir adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset Bank Jateng dari debitur nakal.
“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” tegas Supriyatno.