Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Kecelakaan Bus di Bantul, Polisi Akan Terapkan Aturan Baru

Demi menghindari adanya kecelakaan di wilayah Bukit Bego, Bantul, kepolisian setempat akan memberlakukan peraturan baru untuk bus pariwisata yang akan melintas di jalur Imogiri-Mangunan.
Bus pariwisata kecelakaan di Imogiri, Bantul, Minggu (6/2/2022)./JIBI - Ujang Hasanudin
Bus pariwisata kecelakaan di Imogiri, Bantul, Minggu (6/2/2022)./JIBI - Ujang Hasanudin

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Menyusul kecelakaan bus pariwisata yang menabrak tebing Bukit Bego pada Minggu (6/2/2022) lalu, ke depannya bus akan dilarang melintas di Jalan Imogiri Mangunan, Bantul.

Sementara untuk saat ini, Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengimbau semua kendaraan besar seperti bus pariwisata tidak melintas Jalan Imogiri Mangunan.

Adapun keputusan berupa imbauan ini dikeluarkan karena larangan harus berdasarkan keputusan dari pemerintah. Selain itu, untuk memberlakukan pelarangan dibutuhkan pula keputusan bersama dalam forum lalu lintas.

Kapolres pun meminta awak bus mencari jalur alternatif lain ketika akan menuju kawasan wisata di Mangunan, yakni Jalan Jogja-Wonosari.

Polisi tidak ingin kecelakaan yang merenggut banyak nyawa kembali terulang di Jalan Imogiri Mangunan. Terhitung hingga kini, sudah dua kali kecelakaan terjadi di jalur yang sama. Kejadiannya juga pada hari Minggu karena jalur tersebut merupakan jalur wisata.

“Kalau sudah terjadi [kecelakaan], saya kira itu [banyaknya bus yang selamat saat melintasi jalur Imogiri Mangunan] tidak jadi patokan, karena kami tak pernah tahu kendaraan di jalan ini layak atau enggak, berfungsi atau enggak. Ini nyawa orang, enggak main–main,” ujar Ihsan.

Di sisi lain, rencananya larangan bus naik lewat Jalan Imogiri-Mangunan akan diterapkan mulai pekan ini. Polres Bantul akan merapatkannya terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan Bantul dan juga pengelola wisata di kawasan Mangunan pada Rabu (9/2/2022) besok.

Kapolres memastikan imbauan kendaraan tidak lewat Jalan Imogiri Mangunan berlaku untuk kendaraan besar atau bus.

“Kendaraan pribadi boleh,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ujang Hasanudin
Sumber : JIBI/Harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper