Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Jateng Awasi Permasalahan di Desa Wadas

Ombudsman dapat meminta klarifikasi dari instansi terkait, baik pihak kepolisian, pemerintah daerah, kementerian maupun Kantor Pertanahan.
Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener./Antara-Hendra Nurdiyansyah.
Sejumlah warga yang sempat ditahan polisi tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 64 warga Desa Wadas dibebaskan oleh pihak kepolisian terkait aksi penolakan pembangunan Bendungan Bener./Antara-Hendra Nurdiyansyah.

Bisnis.com, SEMARANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyoroti terkait tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam proses pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan sesuai Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman berwenang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Motion Investigation) mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan undang-undang, Ombudsman dapat meminta klarifikasi dari instansi terkait, baik pihak kepolisian, pemerintah daerah, kementerian maupun Kantor Pertanahan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari masyarakat, proses pengamanan oleh kepolisian dalam pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo pada hari Selasa, 8 Februari 2021 hingga hari ini, diduga terdapat tindakan tidak patut dan berpotensi maladministrasi. Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada Kepolisian untuk bertindak lebih humanis dalam melakukan pengamanan” ujar Siti Farida, Rabu (9/2/2022).

Kendati demikian, Ia menyampaikan bahwa Ombudsman masih akan mendalami dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan potensi maladministrasi yang terjadi terkait tindakan pengamanan oleh pihak kepolisian dalam kegiatan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Ia menyebut Ombudsman dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada Polda Jateng, Polres Purworejo, Kanwil BPN Jawa Tengah, Kantah ATR/BPN Purworejo; Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Purworejo, dan perwakilan warga masyarakat.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menekankan agar para pihak yang berkonflik dapat mengedepankan musyawarah dan tidak menggunakan kekuatan, sehingga diharapkan dapat diselesaikan secara progresif.

“Saat ini kami belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses pengumpulan data dan informasi awal untuk memetakan potensi maladministrasi,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyatakan, dirinya menghormati masyarakat Desa Wadas, Purworejo yang masih menolak bekerjasama dalam proses pengadaan tanah quarry untuk proyek Bendungan Bener. Ganjar menyatakan siap membuka ruang dialog bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).(k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper