Bisnis.com, SEMARANG – PT Glory Industrial Semarang mengantongi izin Kawasan Berikat (KB) untuk pabrik keempat yang berlokasi di Kabupaten Sragen. Sebelumnya, fasilitas serupa telah dimiliki oleh tiga pabrik lain yang berlokasi di Bawen, Tanjung Emas, dan Demak.
“Dengan fasilitas KB ini, maka perusahaan akan terbantu cash flow-nya. Antara lain dengan memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” jelas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Amin Tri Sobri, Kamis (17/2/2022).
Amin menjelaskan bahwa insentif fiskal yang diberikan tersebut diharapkan mampu mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selain itu, fasilitas tersebut diharapkan bisa mendorong industri berorientasi ekspor agar tetap kompetitif.
“Perusahaan akan memperoleh efisiensi baik dari sisi biaya maupun waktu. Saya minta perusahaan memanfaatkan fasilitas dengan baik dan tidak menyalahgunakannya,” ucap Amin dalam siaran persnya.
PT Glory Industrial Semarang menerima izin KB setelah melakukan pemaparan proses bisnis pada 15 Februari lalu. “Kami berharap dengan diberikannya fasilitas kawasan berikat, proses bisnis bisa semakin lancar. Cash flow lebih simple dan lancar serta dapat meningkatkan ekonomi secara berkelanjutan,” jelas Song Kuang Han, presiden perusahaan tersebut.
Sebagai informasi, PT Glory Industrial Semarang merupakan perusahaan yang bergerak pada sektor industri garmen. Berdiri sejak 2021 lalu, perusahaan tersebut dilaporkan memiliki investasi sebesar US$7 juta.
Baca Juga
Sejumlah produk garmen dihasilkan oleh perusahaan tersebut, antara lain pakaian kegiatan luar ruangan, peralatan berburu, serta pakaian bayi dan anak-anak. Produk yang dihasilkan sebagian besar diekspor ke beberapa negara.
Song Kuang Han mengungkapkan bahwa pabrik PT Glory Industrial Semarang bakal mampu menyerap tenaga kerja hingga 5.000 orang karyawan. Sementara itu, kapasitas produksi diperkirakan mampu menyentuh 1,8 juta pcs setiap bulannya. Target produksi tersebut diharapkan bisa tercapai secara bertahap selama periode 2022 – 2025 nanti.
Sepanjang tahun 2021, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melalui 9 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) telah memberikan 255 izin kawasan berikat. Sementara itu, pada periode yang sama, diberikan pula lima izin gudang berikat, empat izin pusat logistik berikat, serta 50 fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).