Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Masuk PPKM Level 4, Pemkot Tegal Kembali Berlakukan PJJ

Fahmi menjelaskan bahwa sebelum berstatus PPKM Level 4, Pemerintah Kota Tegal telah menerapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi terjadinya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.
M Faisal Nur Ikhsan
M Faisal Nur Ikhsan - Bisnis.com 23 Februari 2022  |  20:47 WIB
Masuk PPKM Level 4, Pemkot Tegal Kembali Berlakukan PJJ
Ilustrasi-Guru memberikan materi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa baru secara daring - ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal kembali memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah tersebut diambil seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah tersebut.

"Jika merujuk status Level 4 Kota Tegal, sesuai dengan SKB 4 Menter, maka pembelajaran sekolah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh," jelas Muhammad Ismail Fahmi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Rabu (23/2/2022).

Fahmi menjelaskan bahwa sebelum berstatus PPKM Level 4, Pemerintah Kota Tegal telah menerapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi terjadinya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. Salah satunya adalah dengan menerapkan PJJ per kelas apabila ditemukan siswa yang positif.

Terkait klaster sekolah, Fahmi tidak ingin terburu-buru. Menurutnya, penentuan suatu klaster Covid-19 mesti memenuhi sejumlah indikator. "Untuk menyatakan sebuah sekolah menjadi klaster harus dihitung terlebih dahulu berapa tingkat positivity rate-nya. Apabila angka positifnya lebih dari 5 persen dari yang dites maka sekolah tersebut baru bisa dikatakan klaster," jelasnya seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Tegal.

Selain di Kota Tegal, penyesuaian aturan PPKM juga dilakukan di Kota Semarang. Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang, menerapkan sejumlah aturan baru sejak Selasa (22/2/2022) kemarin. Aturan tersebut diterapkan seiring diberlakukannya PPKM Level 3 di Kota Lumpia tersebut.

"Kita sudah turunkan Peraturan Wali Kota, gambarannya kurang lebihnya adalah rata-rata kegiatan umum kita akhiri jam 21.00 WIB. Kecuali tempat hiburan, restoran, PKL, boleh lah sampai 22.00 WIB," ucap Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang.

Aturan tersebut berlaku bagi tempat ibadah, mal, pusat keramaian, serta tempat hiburan di Kota Semarang. Selain membatasi jam operasional, Pemerintah Kota Semarang juga kembali menerapkan aturan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60 persen.

"Untuk acara pernikahan, jumlah pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas semestinya. Dan dalam aturan itu, jelas agar tidak menerapkan makan di tempat. Acara pernikahan masih boleh tapi dengan aturan yang sangat ketat," jelas Hendi.

Di Jawa tengah sendiri, PPKM Level 3 berlaku di 28 kabupaten dan kota. PPKM Level 3 juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota di DI Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jateng tegal Covid-19

Sumber : tegalkota.go.id, jatengprov.go.id

Editor : Andhika Anggoro Wening

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top