Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masuk PPKM Level 4, Pemkot Tegal Kembali Berlakukan PJJ

Fahmi menjelaskan bahwa sebelum berstatus PPKM Level 4, Pemerintah Kota Tegal telah menerapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi terjadinya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah.
Ilustrasi-Guru memberikan materi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa baru secara daring /ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Ilustrasi-Guru memberikan materi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada siswa baru secara daring /ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal kembali memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar, serta Sekolah Menengah Pertama (SMP). Langkah tersebut diambil seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah tersebut.

"Jika merujuk status Level 4 Kota Tegal, sesuai dengan SKB 4 Menter, maka pembelajaran sekolah dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh," jelas Muhammad Ismail Fahmi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Rabu (23/2/2022).

Fahmi menjelaskan bahwa sebelum berstatus PPKM Level 4, Pemerintah Kota Tegal telah menerapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi terjadinya kasus Covid-19 di lingkungan sekolah. Salah satunya adalah dengan menerapkan PJJ per kelas apabila ditemukan siswa yang positif.

Terkait klaster sekolah, Fahmi tidak ingin terburu-buru. Menurutnya, penentuan suatu klaster Covid-19 mesti memenuhi sejumlah indikator. "Untuk menyatakan sebuah sekolah menjadi klaster harus dihitung terlebih dahulu berapa tingkat positivity rate-nya. Apabila angka positifnya lebih dari 5 persen dari yang dites maka sekolah tersebut baru bisa dikatakan klaster," jelasnya seperti dikutip dari laman Pemerintah Kota Tegal.

Selain di Kota Tegal, penyesuaian aturan PPKM juga dilakukan di Kota Semarang. Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang, menerapkan sejumlah aturan baru sejak Selasa (22/2/2022) kemarin. Aturan tersebut diterapkan seiring diberlakukannya PPKM Level 3 di Kota Lumpia tersebut.

"Kita sudah turunkan Peraturan Wali Kota, gambarannya kurang lebihnya adalah rata-rata kegiatan umum kita akhiri jam 21.00 WIB. Kecuali tempat hiburan, restoran, PKL, boleh lah sampai 22.00 WIB," ucap Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang.

Aturan tersebut berlaku bagi tempat ibadah, mal, pusat keramaian, serta tempat hiburan di Kota Semarang. Selain membatasi jam operasional, Pemerintah Kota Semarang juga kembali menerapkan aturan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60 persen.

"Untuk acara pernikahan, jumlah pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas semestinya. Dan dalam aturan itu, jelas agar tidak menerapkan makan di tempat. Acara pernikahan masih boleh tapi dengan aturan yang sangat ketat," jelas Hendi.

Di Jawa tengah sendiri, PPKM Level 3 berlaku di 28 kabupaten dan kota. PPKM Level 3 juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota di DI Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : tegalkota.go.id, jatengprov.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper