Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Ganti Rugi Warga Wadas Dipercepat

Sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai proses pengukuran dan kini sedang dalam masa waktu tunggu selama 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan.
Anggota TNI berada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Desa Wadas Rabu (9/2) hari ini mengatakan pihaknya sudah membuka lebar ruang dialog kepada masyarakat sejak lama, khususnya warga yang masih menolak terkait rencana pembangunan Bendungan Bener./Antara-Hendra Nurdiyansyah.
Anggota TNI berada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berkunjung ke Desa Wadas Rabu (9/2) hari ini mengatakan pihaknya sudah membuka lebar ruang dialog kepada masyarakat sejak lama, khususnya warga yang masih menolak terkait rencana pembangunan Bendungan Bener./Antara-Hendra Nurdiyansyah.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen mempercepat pembayaran ganti rugi warga Desa Wadas, terkait pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, sehingga diharapkan tuntas sebelum Lebaran Tahun 2022, kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Jumat (4/3/2022).

"Proses pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat Wadas ini harus rampung sebelum lebaran. Deputi I Kantor Staf Presiden akan saya tugaskan untuk turut mengawal dan memonitor proses ini,” kata Moeldoko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal itu ditegaskan Moeldoko dalam rapat koordinasi (rakor) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, terkait dinamika sosial penambangan mineral Bendungan Bener.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai proses pengukuran dan kini sedang dalam masa waktu tunggu selama 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan.

Warga pemilik 163 bidang tanah itu dipastikan akan menerima pembayaran ganti rugi sebelum lebaran, sedangkan sejumlah 136 bidang tanah lainnya juga sedang proses pemenuhan persyaratan.

Data kementerian juga menunjukkan terdapat setidaknya 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum. Terkait hal itu, Moeldoko menugaskan tim hukum KSP untuk memonitor proses percepatan di Mahkamah Agung (MA).

"Upaya debottlenecking konflik di Wadas ini tidak boleh berlarut-larut. Kita bersama mencari solusi dalam rangka memberikan kepastian hukum dan guna mewujudkan suasana yang kondusif dalam pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional. Kita tidak boleh mengatakan 'mudah-mudahan', karena ini harus tertangani," tegas Moeldoko.

Dia juga menekankan Pemerintah sedang berupaya untuk menghilangkan polarisasi yang muncul di masyarakat melalui kegiatan sosial seperti olah raga bersama, salat berjamaah, dan kegiatan bakti sosial.

"Saat ini, TNI dan Polri sedang melaksanakan berbagai kegiatan sosial di wilayah tersebut untuk menghilangkan sekat-sekat yang ada di masyarakat. Kami ingin masyarakat kembali rukun, sehingga tak ada bibit polarisasi yang menyebabkan disintegrasi dan mengganggu ketahanan negara," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang mengikuti rakor tersebut, juga menekankan pentingnya sosialisasi dan komunikasi publik dari Pemerintah kepada masyarakat, sebagai bentuk mitigasi sosial dan mitigasi konflik ke depan.

"Sampaikan saja soal harga ganti rugi ini ke masyarakat secara terbuka, lalu segera bayarkan. Karena kalau sudah terbayar, maka ini akan mempengaruhi psikologi dan kondisi di lapangan. Stigmatisasi proyek ini akan terus ada di sana kalau tidak cepat dibayarkan," ujar Ganjar.

Turut menghadiri rakor tersebut ialah Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Purworejo Agus Bastian, serta perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta TNI dan Polri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper