Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Ramadan, Pemkot Yogyakarta Genjot Capaian Vaksinasi Booster

Diharapkan, saat Ramadan nanti, seluruh warga di Kota Yogyakarta sudah menerima vaksin dosis ketiga.
Ilustrasi./Freepik
Ilustrasi./Freepik

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menggenjot capaian vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya kembali mengaktifkan sentra vaksinasi di Kantor Kelurahan dan Kemantren.

"Vaksinasi booster sendiri sudah bisa dilakukan di sejumlah Puskesmas dan fasilitas kesehatan rujukan Dinkes," jelas Heroe saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Kelurahan Bumijo, Jumat (18/3/2022).

Dikutip dari laman Pemerintah Kota Yogyakarta, Heroe berharap agar target vaksinasi di wilayah tersebut bisa selesai pada Maret ini. Dengan demikian, pada Ramadan dan Idulfitri nanti, kekebalan tubuh masyarakat sudah terbentuk.

"Untuk capaian booster di Kota Yogyakarta sudah lebih dari 56 persen dan ketika bulan Ramadan nanti vaksinasi tetap jalan," jelas Heroe.

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, hingga 18 Maret 2022, capaian vaksinasi di Kota Yogyakarta sudah masuk dalam kategori memadai. Dari 1.953.724 dosis vaksin yang diterima, laju rata-rata vaksinasi secara mingguan di Kota Yogyakarta mencapai 2.363 dosis.

Capaian vaksinasi hingga dosis kedua di Kota Yogyakarta dilaporkan telah melebihi target. Cakupan vaksinasi lengkap bagi warga dengan KTP Kota Yogyakarta telah mencapai 104,65 persen. Sementara itu, capaian vaksinasi warga lansia ber-KTP Kota Yogyakarta telah berada di angka 91,79 persen.

Sebagai informasi, hingga saat ini, Kota Yogyakarta dan 4 Kabupaten lain di DI Yogyakarta masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pemerintah Kota Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran No.443/740/SE/2022 untuk mengatur sejumlah pembatasan.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta membatasi kegiatan pertemuan tatap muka baik di instansi pemerintahan, kantor, ataupun sekolah. Surat edaran tersebut secara langsung juga mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang sebelumnya sempat dilakukan. Kini, dengan status PPKM Level 4, proses pembelajaran di DI Yogyakarta kembali menggunakan metode pembelajaran jarak jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : jogjakota.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper