Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tembok Benteng Keraton Kartasura Dijebol Enam Meter, Ini Ancaman Hukumannya

Pelaku perusakan cagar budaya Benteng Keraton Kartasura juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Lokasi jebolnya benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/4/2022)./JIBI-Solopos-Magdalena Naviriana Putri.
Lokasi jebolnya benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/4/2022)./JIBI-Solopos-Magdalena Naviriana Putri.

Bisnis.com, SUKOHARJO — Selain hukuman maksimal 15 tahun penjara, pelaku perusakan situs cagar budaya Benteng Keraton Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, juga terancam denda hingga Rp5 miliar.

Dalam UU 11/2010 tentang Cagar Budaya terdapat Pasal 66 mengatakan setiap orang dilarang merusak atau mencuri cagar budaya, baik kecil maupun besar.

Jika mereka nekat melakukan hal tersebut, hukuman yang bisa mengintai adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, pelaku perusakan cagar budaya Benteng Keraton Kartasura juga bisa dikenakan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Adapun sanksinya bagi perusak Cagar Budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi pasal 66 UU 11/2010 yang dilihat JIBI pada Sabtu (23/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, tembok Benteng Keraton Kartasura yang dijebol itu berada di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Tembok sepanjang enam meter itu dijebol dengan alat berat pada Kamis (21/4/2022) siang.

Pemilik tanah di sekitar tembok benteng yang dijebol, Burhanudin, 45, mengaku tak tahu jika lokasi tersebut masuk dalam cagar budaya. Menurutnya, patok tanah yang dibelinya itu berada di luar tembok benteng. Pria asal Sraten, Gatak, Sukoharjo, itu mengaku pemilik tanah sebelumnya berasal dari Lampung dan tidak tahu menahu jika lokasi tersebut menjadi cagar budaya.

“Itu kan masuk luas tanahnya SHM [Sertifikat Hak Milik], terus IK [patok] nya ada di luar tembok itu. Saya tidak tahu [kalau tembok itu cagar budaya] kalau ada kan [harusnya] ada tulisannya,” jelasnya saat diwanwancarai wartawan di lokasi, Jumat (22/4/2022).

Dia beralasan awalnya hanya ingin membersihkan semak-semak di sekitar pagar. Kemudian, penjebolan tembok dilakukan untuk membuat akses masuk. Tak hanya melakukan penjebolan, dia mengaku meratakan tanah yang berada di tengahnya mengingat tanah di kawasan itu tidak landai.

“Kemarin kan kaya alas [hutan] itu jadi [bagian tengah] saya ratakan. Saat ini dihentikan belum tahu sampai kapan masih menunggu [keputusan dari pihak berwenang],” jelasnya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto mengatakan perusakan benteng tersebut melanggar hukum.

“Situs Benteng Keraton Kartasura saat ini sedang proses kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo. Sesuai ketentuan bahwa selama dalam kajian maka situs tersebut dilindungi dan diberlakukan sebagai Cagar Budaya,” jelas Tundjung yang juga dosen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, saat dihubungi JIBI Jumat (22/4/2022) malam.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, kecewa mendengar kasus penjebolan Benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Bupati mempertanyakan status sertifikat tanah di keraton tersebut dan minta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini.

“Saya tanyakan juga kenapa tanah yang ada di dalam Keraton ada sertifikatnya. Kalau tanah di dalam Keraton kan biasanya tidak bisa bersertifikat. Biasanya hanya menempati bangunan jadi magersari ya istilahnya. Makanya nanti biar dilihat ditelusuri asal-usul sertifikat itu bagaimana,” jelasnya saat hadir mengecek lokasi, Sabtu (23/4/2022)

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menyayangkan tembok Benteng Kartasura yang dijebol warga. “Ini Sungguh kejadian yang sangat memprihatinkan. Sudah jelas itu situs cagar budaya, tahu-tahu dirusak,” katanya kepada Solopos.com melalui pesan Whatsapp, Jumat (22/4/2022).

KPH Eddy Wirabhumi mengatakan kasus tembok Benteng Kartasura yang dijebol itu sudah dibawa ke ranah hukum.

Dia berharap kasus ini ditangani serius sebagai upaya menjaga kelestarian cagar budaya. Apalagi selama ini dia bersama anggota LDA Keraton Solo mengaku sering mengalami hambatan dalam upaya melestarikan BCB.

“Kami sebagai pelestari cagar budaya sering mengalami hambatan yang membuat kami mundur selangkah karena menghadapi pihak-pihak yang melanggar UU. Mulai dari sini harus ditegakkan hukumnya. Semoga ini menjadi momentum yang baik,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Tim Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper