Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembeli Tanah Ungkap Pihak RT Suruh Bongkar Tembok Eks Keraton Kartasura

Keluarga pembeli tanah yang melakukan penjebolan eks Keraton Kartasura mengatakan, perangkat RT setempat bahkan memintanya untuk membongkar tembok terkait.
Lokasi jebolnya benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/4/2022). - JIBI/Solopos/Magdalena Naviriana Putri.
Lokasi jebolnya benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT002/RW010, Kelurahan Kartasura, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (22/4/2022). - JIBI/Solopos/Magdalena Naviriana Putri.

Bisnis.com, SOLO – Keluarga pembeli tanah yang melakukan penjebolan tembok Benteng Baluwarti eks Keraton Kartasura, Bambang Cahyono mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya diminta menjebol oleh perangkat RT setempat namun juga diminta untuk membongkar bangunan terkait.

“Tidak ada peringatan dari warga, saya menunggu [di lokasi] pada saat pembongkaran. Bapak RT malah menyuruh, suruh bongkar bukan hanya dijebol. Tapi kami cuma memakai untuk akses masuk material. Cuma beberapa meter kita buka,” katanya.

Bambang pun menyebut tak ada larangan dalam kegiatan yang dilakukannya selama dua pekan. Bahkan dia membeberkan alasan Ketua RT memintanya melakukan pembongkaran.

“Selama dua pekan kami membersihkan di sini tidak ada yang mendekati, mengarahkan, tidak ada yang melarang. Justru pak RT dan warga menyuruh melakukan pembongkaran karena menghabiskan kas RT selama 30 tahun,” katanya.

Dia menyebut, pembersihan kawasan tersebut selama beberapa tahun 100 persen pendanaan berasal dari kas desa Krapyak Kulon RT002/RW010, Kartasura, Sukoharjo. Sementara dalam satu kali perawatan menghabiskan dana Rp300.000.

“Ini, di dalam kaya hutan [pohonnya menjuntai ke] luar sampai gondrong ke sana. Setiap tahun itu pasti [pembersihan]. Tidak ada bantuan dari pemerintah, yang punya kebun juga gak ngasih. Dari dinas terkait [Dinas Pendidikan dan Kebudayaan] tidak ada kompensasi sama sekali,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kartasura, Sumani, mengaku tidak pernah mengizinkan adanya pembongkaran tembok Keraton Kartasura. Dia menyebut pihak pembeli hanya meminta izin terkait pembersihan lahan. Dia juga menyebut siap jika dilakukan mediasi dan dipertemukan dengan seluruh pihak terkait.

Terpisah, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terkait sanksi yang akan ditetapkan dan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus penjebolan itu.

“Karena yang diamanatkan Undang-undang Cagar Budaya, sesuai pasal 100 ini adalah teman-teman PPNS dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah. Maka untuk penanganan lebih lanjutnya akan di tangani PPNS. Kita akan memberikan back up, koordinasi dan asistensi sebagai mana nanti dibutuhkan,” ucapnya.

-----

Berita ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Pengakuan Pembeli Tanah: Pak RT Suruh Bongkar Tembok Keraton Kartasura"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : JIBI/Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper