Bisnis.com, YOGYAKARTA - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah mempersilakan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan pemeriksaan bagi perusahaan-perusahaan yang menunggak ataupun mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya.
"Kita persilakan, biar dia juga tahu kondisi riil di perusahaan. Gak apa-apa, silakan," ucap Frans Kongi, Ketua Apindo Provinsi Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022).
Frans menjelaskan bahwa pengusaha yang tergabung dalam Apindo sebetulnya telah sepakat untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan pemerintah. Namun demikian, tak menutup kemungkinan ada satu dua perusahaan yang terkendala untuk menyalurkan tunjangan tersebut pada pekerja.
"'Saya kira anggota kita oke semua. Tetapi mungkin ada yang bukan anggota kita, bisa terjadi juga satu dua perusahaan mengalami kesulitan. Tapi saya sendiri belum terima laporan sehingga dia tidak bisa membayar [THR] sama sekali," jelas Frans kepada Bisnis melalui sambungan telepon.
Frans menambahkan, skema penundaan ataupun pembayaran bertahap memang memungkinkan untuk dilakukan oleh pengusaha. Terlebih apabila perusahaan yang bersangkutan memang mengalami kendala keuangan. "Itu dimungkinkan dong. Yang penting diomongkan dengan serikat pekerja di perusahaan, jadi ada kesepakatan," jelasnya.
Di Jawa Tengah sendiri sektor industri manufaktur dan garmen sebetulnya telah menunjukkan pemulihan. Pesanan dari mitra dagang di luar negeri telah banyak masuk. "Tapi kita kan perlu beli bahan baku. Kan tidak ada dari dalam negeri, itu perlu biaya dan tidak sedikit," ungkap Frans.
Baca Juga
Sebelumnya, pada Senin (25/4/2022) lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut ada 78 perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR kepada para karyawannya.
Sebanyak 78 perusahaan tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, antara lain Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, hingga beberapa daerah lainnya.
"Jika sampai tanggal 26 April belum dibayarkan, akan saya terjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan ke perusahaan panjenengan," tegas Ganjar, dikutip dari Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI/Solopos).