Bisnis.com, SEMARANG – Sudah sepekan berlalu sejak perayaan Idulfitri. Lalu lintas yang sempat dipadati pemudik kini mulai kembali normal. Namun, sukacita Lebaran belum sepenuhnya dirasakan oleh kelompok buruh di sejumlah daerah di Tanah Air, termasuk di Jawa Tengah. Hingga kini, masih ada perusahaan yang menunggak ataupun menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Dari jauh-jauh hari, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewanti-wanti pengusaha untuk bisa memberikan THR secara penuh.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujarnya awal April lalu.
Imbauan Menteri Ketenagakerjaan direspons lain. Dengan sejumlah alasan, kalangan pengusaha tetap kedapatan menyicil bahkan menunda pembayaran THR pada tahun ini. Alasan tersebut menjadi kontradiksi tersendiri, pasalnya pada periode Januari-Maret 2022 nilai ekspor nasional dilaporkan mengalami kenaikan hingga 35,25 persen (C-to-C).
Di Jawa Tengah sendiri, nilai ekspor komoditas non-migas pada periode Januari-Maret 2022 juga dilaporkan tumbuh positif. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah mencatat nilai ekspor komoditas nonmigas di Jawa Tengah mencapai US$3.081,92 juta, tumbuh 30,62 persen (C-to-C).
Angka tersebut tentunya bisa menjadi indikator positif bagi kegiatan industri. Terlebih dengan meningkatnya nilai ekspor produk garmen yang menjadi salah satu komoditas unggulan ekspor Jawa Tengah.
Frans Kongi Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah menyebut bahwa perbaikan kinerja ekspor produk industri tak bisa dijadikan sebagai acuan utama soal kemampuan pengusaha untuk membayarkan THR. Pasalnya, pengusaha juga masih dibayang-bayangi oleh beban utang akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung selama dua tahun terakhir.
“Jawa Tengah sendiri sektor industri manufaktur dan garmen sebetulnya telah menunjukkan pemulihan. Pesanan dari mitra dagang di luar negeri telah banyak masuk. Tapi kita perlu beli bahan baku. Tidak ada dari dalam negeri, itu perlu biaya dan tidak sedikit,” ucap Frans akhir April lalu.
Polemik Berlanjut
Di Jawa Tengah ada 1.412.686 pekerja yang berhak mendapatkan THR pada tahun ini. Namun, hingga 8 Mei 2022, masih ada ratusan perusahaan yang dilaporkan menunggak ataupun menyicil pembayaran THR.
“Yang paling banyak dari sektor tekstil atau garmen. Ada juga perusahaan outsourcing dan SPBU,” jelas Sakina Rosellasari, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, saat dihubungi Bisnis pada Senin (10/5/2022).
Sakina mengungkapkan, bahwa ada 205 perusahaan yang dilaporkan terkait polemik THR tersebut. Sebagian perusahaan terpaksa menyicil pembayaran THR karena masih terkendala secara finansial. Terkait hal tersebut, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah segera menindaklanjuti laporan yang diterima dengan mengeluarkan nota pemeriksaan berisi perintah untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada.
Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah melalui Pengawas Ketenagakerjaan telah mengeluarkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan. Masih ada 18 perusahaan lain yang nota pemeriksaannya masih dalam proses penerbitan. Selain itu, Pengawas Ketenagakerjaan juga masih memeriksa 63 perusahaan lainnya.
Sakina mengungkapkan bahwa ada 25 perusahaan di Jawa Tengah yang dikenakan denda karena terbukti melanggar aturan Kemenaker soal pembayaran THR tahun 2022. 25 perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayarkan denda sebesar lima persen dari jumlah THR yang diterima oleh setiap pekerja.
“Perusahaan yang dikenakan denda tersebar di wilayah Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Magelang, dan Wilayah Banyumas,” tambahnya.
Dari pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, 71 perusahaan dilaporkan telah sepakat untuk membayarkan THR-nya secara penuh kepada para karyawan. Tentunya hal tersebut menjadi kabar baik tersendiri bagi kelompok pekerja di Jawa Tengah.
Bagi mereka yang perusahaannya masih bermasalah dan belum memberikan THR, Sakina mengimbau agar para pekerjatetap menjalankan tugasnya seperti biasa.
“Tetap bekerja dengan baik agar produksi tidak terganggu dan Pengawas Ketenagakerjaan terus melakukan langkah-langkah proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan,” jelasnya.