Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Dapat 75.500 Dosis Tambahan Vaksin PMK

Alokasi vaksin yang diterima diprioritaskan bagi hewan ternak rentan yang masih sehat.
Vaksin PMK tiba di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng./Istimewa.
Vaksin PMK tiba di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng./Istimewa.

Bisnis.com, SEMARANG - Provinsi Jawa Tengah kembali mendapatkan alokasi 75.500 dosis vaksin untuk penyakit kuku dan mulut, Kamis (23/6/2022), setelah sebelumnya menerima 1.500 dosis vaksin PMK.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng Agus Wariyanto mengatakan, alokasi vaksin yang diterima merupakan bagian dari program vaksin darurat tahap satu. Selanjutnya akan datang kembali jatah vaksin tahap dua.

"Kita ditargetkan dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, paling lambat 2 Juli 2022 (penyuntikan) vaksinasi tahap pertama harus selesai. Kemarin kita dapat 1.500 dosis sekarang dapat 75.500 dosis," ujarnya.

Agus menerangkan, alokasi vaksin yang diterima diprioritaskan bagi hewan ternak rentan yang masih sehat. Seperti sapi perah, sapi potong di fasilitas pembibitan dan betina produktif.

Ia menyebut seluruh kabupaten kota di Jateng telah siap menerima alokasi vaksin. Namun demikian, Pemprov Jateng akan tetap melakukan monitoring terhadap kesulitan yang mungkin terjadi di lapangan.

"Vaksinator kita siap. Yang harus benar-benar disiapkan juga adalah memilah dan memilih ternak yang betul-betul sehat. Sementara kalau sakit diobati. Agar yang sehat mempunyai kekebalan setelah divaksin," jelasnya.

Data Disnakkeswan mencatat hingga kini ada sekitar 26.000 hewan ternak suspect PMK. Dari jumlah tersebut, hanya 0,5 persen yang mati dan 21 persen telah dinyatakan sembuh.

Adapun dari 1.500 dosis vaksin yang telah datang terlebih dahulu ada delapan daerah yang telah mendapatkan alokasi. Boyolali 400 dosis, Kabupaten Semarang 300 dosis, Klaten 200 dosis, Sukoharjo 200 dosis, Salatiga 100 dosis, Kabupaten Magelang 100 dosis, Kota Semarang 100 dosis dan Wonosobo 100 dosis. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper