Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengungkapan Sukarela di DJP Jateng I Jaring Penerimaan Rp1,1 Triliun

Sampai dengan tanggal 24 Juni 2022 peserta PPS di Kanwil DJP Jawa Tengah I mencapai 6.673 wajib pajak dengan total penerimaan PPh sebesar Rp1,1 Triliun.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, SEMARANG - Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kota Semarang menyelenggarakan layanan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Duta Pertiwi Mall (DP Mall) Semarang belum lama ini.

“Kendati layanan Program Pengungkapan Sukarela dapat diakses secara daring melalui laman www.pajak.go.id, namun dalam rangka menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka pojok pajak untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela,” ujar Mahartono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, melalui siaran pers, Senin (27/6/2022).

Ia menjelaskan, sampai dengan tanggal 24 Juni 2022 peserta PPS di Kanwil DJP Jawa Tengah I mencapai 6.673 wajib pajak dengan total penerimaan PPh sebesar Rp1,1 Triliun.

Adapun wajib pajak yang mengikuti kebijakan I sebanyak 1.860 wajib pajak dan kebijakan II sebanyak 6.180 wajib pajak, juga terdapat wajib pajak yang mengikuti PPS pada kebijakan I sekaligus kebijakan II yaitu sebanyak 1.367 wajib pajak.

Sementara itu, penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I hingga tanggal 24 Juni 2022 sekitar Rp14,68 triliun dari target Rp28,64 Triliun dengan capaian sekitar 51,27 persen dan pertumbuhan sebesar 9,63 persen.

"Untuk penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 683.338 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 969.196 wajib pajak, berarti masih ada sekitar 285.858 wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan,” katanya.(k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper