Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Keluhkan Larangan Penyewaan Skuter Listrik di Malioboro

LBH Yogyakarta menyebut surat edaran yang dikeluarkan Gubernur DI Yogyakarta telah melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Penyewaan skuter listrik di kawasan Candi Borobudur, Magelang. - Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.
Penyewaan skuter listrik di kawasan Candi Borobudur, Magelang. - Bisnis/Muhammad Faisal Nur Ikhsan.

Bisnis.com, SEMARANG – Pelaku usaha yang tergabung dalam paguyuban penyedia skuter listrik meminta advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Permohonan itu diajukan setelah Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta melalui Surat Edaran Gubernur No.551/4671 resmi melarang operasional skuter listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margomulyo.

Sumantri, Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, menyebut surat edaran yang dikeluarkan secara mendadak itu telah merugikan pelaku usaha.

“Dengan adanya skuter, perekonomian bangkit. Apalagi pasca pandemi, kita melihat dari sisi manfaatnya itu membuka lapangan kerja khususnya untuk wilayah setempat. Kemudian membangkitkan ekonomi karena di situ ada pedagang angkringan yang jual kopi segala macam,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Yogyakarta, Jumat (22/7/2022). 

Para pelaku usaha penyewaan skuter listrik itu meminta Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta untuk mau duduk bersama, mencari solusi atas permasalahan itu.

“Kita mau kok kalau dibuatkan regulasi, kita juga mau mengikuti aturan yang ada dan siap melaksanakan aturan tersebut. Jangan sampai usaha kami itu dihentikan secara total,” jelas Sumantri.

Agus, Ketua Paguyuban Skuter Mataram Malioboro, menjelaskan bahwa sebelum dikeluarkan SE Gubernur para pelaku usaha penyewaan skuter telah berdialog dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta. Disampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan, mengenai batas kecepatan serta fasilitas keamanan pengguna skuter yang mesti dipenuhi pelaku usaha.

“Ini [keluarnya SE Gubernur] tentu saja menjadi tabrakan antara keputusan dengan yang di kota. Karena tidak ada Perwal-nya, berkaca pada Permenhub. Ada beberapa poin yang itu terkait dengan lokasi yang hanya boleh di lokasi wisata, tidak boleh di luar,” jelas Agus.

Era Hareva Pasarua, perwakilan dari LBH Yogyakarta, mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur DI Yogyakarta telah melanggar hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, yang lebih mendasar, para pelaku usaha juga tidak dilibatkan dalam perumusan serta pembuatan aturan tersebut.

Rencananya, LBH Yogyakarta bakal memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha penyewaan skuter listrik dengan Gubernur DI Yogyakarta. Audiensi tersebut diharapkan bisa dilakukan pada pekan depan.

“Pada prinsipnya, kami LBH Yogyakarta menerima aduan terkait teman-teman skuter listrik. Harapan kami kedepan kita bisa bersama-sama memperjuangkan hak-hak dari teman-teman,” jelas Era.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DI Yogyakarta Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa larangan penyewaan skuter listrik didasarkan pada SE Gubernur serta Permenhub No.45/2000.

“Berkaitan dengan keluarnya SE ini, karena memang secara operasional kendaraan tertentu dengan penggerak listrik digunakan tidak pada tempatnya. Bukan berarti kendaraan tertentu dengan penggerak listrik itu tidak boleh digunakan. Boleh, asal tempat dan waktunya tepat,” jelasnya dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube Dinas Perhubungan DI Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper