Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bagi Hasil Cukai Tembakau Temanggung Naik Rp6 Miliar

Alokasi dana bagi hasil cukai 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 50 persen untuk kegiatan masyarakat.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 01 Agustus 2022  |  13:48 WIB
Bagi Hasil Cukai Tembakau Temanggung Naik Rp6 Miliar
Sejumlah warga membawa nasi tumpeng dan 'ingkung' ayam saat tradisi Wiwit Mbako di perladangan kawasan lereng Gunung Sindoro, Desa Mranggen, Bansari, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2022). Tradisi Wiwit Mbako atau prosesi memulai panen tembakau merupakan wujud syukur sekaligus permohonan petani tembakau kepada Tuhan YME agar diberi kelancaran dan kesuksesan selama musim tembakau. - Antara/Anis Efizudin.

Bisnis.com, TEMANGGUNG - Penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada 2022 naik Rp6 miliar dari tahun 2021, kata Kabag Perekonomian Kabupaten Temanggung Fita Parma Dewi.

Fita di Temanggung, Sabtu (30/7/2022), menyebutkan tahun lalu penerimaan DBHCHT Kabupaten Temanggung Rp32 miliar dan tahun ini meningkat menjadi Rp38 miliar.

Ia menyampaikan penggunaan DBHCHT tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 50 persen untuk kegiatan masyarakat.

Kemudian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat tersebut dibagi lagi 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pengembangan industri dan 30 persen untuk bantuan kepada masyarakat.

Selanjutnya 50 persen untuk kegiatan masyarakat dibagi 10 persen penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Sementara itu, di tempat terpisah Bupati Temanggung M. Al Khadziq menilai Kabupaten Temanggung sebagai daerah penghasil tembakau mendapatkan porsi DBHCHT terbilang kecil dibanding daerah-daerah lain meskipun bukan daerah penghasil bahan baku tetapi daerah produksi rokok.

"Dana bagi hasil cukai ini selalu dimanfaatkan sesuai peruntukannya karena penggunaan dana ini diatur oleh peraturan menteri keuangan," katanya.

Ia menyampaikan penggunaan DBHCHT, antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku, untuk sosialisasi cukai dan pencegahan cukai ilegal, dan bantuan kepada petani.

"Bantuan kepada petani selalu dialokasikan tetapi memang saya rasa belum bisa membantu petani karena alokasinya yang kecil. Apalagi penggunaannya diatur oleh PMK yang mana dalam peraturan itu alokasi untuk peningkatan bahan baku dan pembinaan petani juga sangat kecil," katanya.

Khadziq menuturkan Pemkab Temanggung pernah minta pada Dirjen Bea Cukai agar daerah penghasil tembakau ini diberi porsi dana bagi hasil yang lebih tinggi, tetapi hal itu belum dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Cukai Rokok temanggung jateng

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top