Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bagi Hasil Cukai Tembakau Temanggung Naik Rp6 Miliar

Alokasi dana bagi hasil cukai 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 50 persen untuk kegiatan masyarakat.
Sejumlah warga membawa nasi tumpeng dan ingkung ayam saat tradisi Wiwit Mbako di perladangan kawasan lereng Gunung Sindoro, Desa Mranggen, Bansari, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2022). Tradisi Wiwit Mbako atau prosesi memulai panen tembakau merupakan wujud syukur sekaligus permohonan petani tembakau kepada Tuhan YME agar diberi kelancaran dan kesuksesan selama musim tembakau./Antara-Anis Efizudin.
Sejumlah warga membawa nasi tumpeng dan ingkung ayam saat tradisi Wiwit Mbako di perladangan kawasan lereng Gunung Sindoro, Desa Mranggen, Bansari, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2022). Tradisi Wiwit Mbako atau prosesi memulai panen tembakau merupakan wujud syukur sekaligus permohonan petani tembakau kepada Tuhan YME agar diberi kelancaran dan kesuksesan selama musim tembakau./Antara-Anis Efizudin.

Bisnis.com, TEMANGGUNG - Penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada 2022 naik Rp6 miliar dari tahun 2021, kata Kabag Perekonomian Kabupaten Temanggung Fita Parma Dewi.

Fita di Temanggung, Sabtu (30/7/2022), menyebutkan tahun lalu penerimaan DBHCHT Kabupaten Temanggung Rp32 miliar dan tahun ini meningkat menjadi Rp38 miliar.

Ia menyampaikan penggunaan DBHCHT tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 50 persen untuk kegiatan masyarakat.

Kemudian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat tersebut dibagi lagi 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan pengembangan industri dan 30 persen untuk bantuan kepada masyarakat.

Selanjutnya 50 persen untuk kegiatan masyarakat dibagi 10 persen penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Sementara itu, di tempat terpisah Bupati Temanggung M. Al Khadziq menilai Kabupaten Temanggung sebagai daerah penghasil tembakau mendapatkan porsi DBHCHT terbilang kecil dibanding daerah-daerah lain meskipun bukan daerah penghasil bahan baku tetapi daerah produksi rokok.

"Dana bagi hasil cukai ini selalu dimanfaatkan sesuai peruntukannya karena penggunaan dana ini diatur oleh peraturan menteri keuangan," katanya.

Ia menyampaikan penggunaan DBHCHT, antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku, untuk sosialisasi cukai dan pencegahan cukai ilegal, dan bantuan kepada petani.

"Bantuan kepada petani selalu dialokasikan tetapi memang saya rasa belum bisa membantu petani karena alokasinya yang kecil. Apalagi penggunaannya diatur oleh PMK yang mana dalam peraturan itu alokasi untuk peningkatan bahan baku dan pembinaan petani juga sangat kecil," katanya.

Khadziq menuturkan Pemkab Temanggung pernah minta pada Dirjen Bea Cukai agar daerah penghasil tembakau ini diberi porsi dana bagi hasil yang lebih tinggi, tetapi hal itu belum dipenuhi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper