Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Sri Sultan Hamengku Buwono X Jadi Gubernur DIY Hingga 2027

Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2022-2027.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (9/10/2020). - Ist/ Dok Humas Pemda DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Jumat (9/10/2020). - Ist/ Dok Humas Pemda DIY.

Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DI Yogyakarta menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY 2022-2027.

Adapun Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022-2027 yakni KGPAA Paku Alam X. Gubernur dan Wakil Gubernur ini ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD DIY pada Selasa (9/8/2022).

"Penetapan ini dilakukan dan menjadi agenda utama pada Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (9/8/2022)," seperti dikutip dari Twitter DPRD Yogyakarta.

Adapun masa jabatan Sultan untuk periode 2017-2022, akan berakhir pada 10 Oktober 2022.

Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper