Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DI Yogyakarta menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY 2022-2027.
Adapun Wakil Gubernur DIY untuk periode 2022-2027 yakni KGPAA Paku Alam X. Gubernur dan Wakil Gubernur ini ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD DIY pada Selasa (9/8/2022).
"Penetapan ini dilakukan dan menjadi agenda utama pada Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (9/8/2022)," seperti dikutip dari Twitter DPRD Yogyakarta.
Adapun masa jabatan Sultan untuk periode 2017-2022, akan berakhir pada 10 Oktober 2022.
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.
Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X telah ditetapkan oleh DPRD DIY menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Penetapan ini dilakukan dan menjadi agenda utama pada Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (09/08). #GubernurDIY #WakilGubernurDIY pic.twitter.com/yH0oBDhh15
— Humas Pemda DIY (@humas_jogja) August 9, 2022