Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Merampungkan Penyidikan Tersangka Proyek Stadion Mandala Krida

Penahanan para tersangka itu masih dilanjutkan lagi oleh tim jaksa, masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 18 Oktober hingga 6 November.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 19 Oktober 2022  |  13:20 WIB
KPK Merampungkan Penyidikan Tersangka Proyek Stadion Mandala Krida
Foto aerial stadion Mandala Krida, Baciro, DI Yogyakarta. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Tim penyidik, Selasa (18/10), telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka EW dan kawan-kawan kepada tim jaksa, karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan formal dan materiel berkas perkara terpenuhi dan dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW), Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi Sugiharto (SGH), dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto (HS).

Penahanan para tersangka itu masih dilanjutkan lagi oleh tim jaksa, masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 18 Oktober hingga 6 November.

Saat ini, tersangka EW ditahan di Kavling C1 di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sementara tersangka SGH ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan tersangka HS di Gedung Merah Putih KPK.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Yogyakarta oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," tambah Ipi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku Direktur Utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

yogyakarta diy stadion mandala krida

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top