Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Buruh pada 2022, Jateng Selesaikan 700 Aduan

Kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan pekerja untuk melapor. Adapun kanal facebook menempati urutan kedua, disusul melalui kanal.
Buruh demonstrasi./Bisnis-Rahmad Fauzan
Buruh demonstrasi./Bisnis-Rahmad Fauzan

Bisnis.com, SEMARANG - Pemprov Jateng merima 746 laporan aduan dan permintaan informasi terkait ketenagakerjaan sepanjang 2022.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, pada 2022 terdapat 745 laporan berupa aduan dan permintaan informasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan, atau jalur hukum.

Sedangkan pada awal 2023 terdapat 56 aduan, terdiri dari 41 aduan dan 11 permintaan informasi. Dari jumlah aduan itu, sebanyak 44 aduan sudah terselesaikan, atau mencapai 78,57 persen dari jumlah aduan. Sedangkan, 12 aduan sisanya atau sekitar 21,43 persen, sedang dalam proses penyelesaian.

Menurut data Disnakertrans Jateng, pada 2022 kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan pekerja untuk melapor. Sementara, kanal facebook menempati urutan kedua, disusul melalui kanal twitter.

"Setiap tahun sekitar segitu di angka 700an. Trennya memang ada kenaikan karena masyarakat lebih melek teknologi juga lebih gampang untuk melapor, ada yang datang langsung juga," ujarnya dikutip, Selasa (7/2/2023).

Ia mengatakan, saat ini sedang memproses berbagai laporan tersebut. Masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tak dibayar, PHK sepihak, hingga jatah cuti ibu hamil dikurangi.

Mumpuniati mengatakan, ketika ada aduan masuk, segera dilakukan mitigasi masalah. Penyelesaian aduan pekerja, dilakukan melalui jalur mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/kota.

Jika masalah tak bisa diselesaikan, Disnakertrans Jateng akan menggunakan mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa. Jika tak ditemui titik temu, bukan tidak mungkin masalah tersebut naik ke meja hijau.

"Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100 persen akan terbit nota periksa. Tetapi, Kalau bisa di mediasi, ya melalui jalur mediasi," ucapnya.

Ia menambahkan, Disnakertrans Jateng telah menyiagakan 150 pengawas ketenagakerjaan di enam wilayah, meliputi, Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto. (k28)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper