Bisnis.com, SEMARANG - Puluhan akademisi dari berbagai daerah menyuarakan solidaritas pada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. Kelompok tersebut tergabung dalam Solidaritas Akademisi untuk Wadas (Sadewa) dan menolak tawaran konsinyasi atas tanah milik warga.
Tawaran konsinyasi itu disampaikan kepada Kepala Desa Wadas dalam bentuk surat resmi atas nama Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Inti dari surat itu adalah meminta warga penolak rencana tambang untuk bisa menyerahkan sejumlah berkas inventarisasi paling lambat 24 Maret 2023.
Rina Mardiana dan Syukron Salam dari Sadewa menyebut sikap warga yang menolak tawaran konsinyasi itu lebih dari sekedar bentuk penolakan dari rencana tambang. Lebih lanjut, penolakan konsinyasi didasari oleh belum terpenuhinya beberapa persyaratan hukum.
"Dalam ketentuan Pasal 42 Ayat 2 UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Pembangunan untuk Kepentingan Umum, menyatakan dengan tegas bahwa konsinyasi hanya bisa dilakukan jika 'penerima yang berhak' tidak diketahui keberadaannya, atau objek tanah sedang dalam perkara di pengadilan, masih dalam sengketa kepemilikan, diletakkan sita oleh pejabat berwenang, dan/atau masih menjadi jaminan bank," jelas Sadewa dalam siaran pers tertanggal 27 Maret 2023.
Karena aktivitas penambangan tidak termasuk dalam objek peruntukan pembangunan untuk kepentingan umum, maka Sadewa menilai penolakan yang dilakukan warga sebagai hal yang sah. "Sebab perampasan tanah warga, bukan sekedar menghilangkan hak atas tanah, melainkan juga menghilangkan sumber kehidupan yang merupakan bagian mendasar atas ruang hidup dan kehidupan warga," tulis perwakilan Sadewa.
Lebih lanjut, Sadewa mengeluarkan lima tuntutan yang salah satunya adalah meminta pemerintah untuk menghentikan penawaran konsinyasi. Penawaran itu dinilai sebagai bentuk intimidasi warga yang hingga hari ini masih melakukan penolakan atas rencana penambangan di kampung halamannya.
Untuk itu pula, Sadewa juga meminta kepada Komnas HAM agar mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi yang dilakukan, termasuk penawaran konsinyasi tersebut. "Negara harus menghargai sikap warga yang menolak melepaskan tanahnya demi mempertahankan ruang hidupnya yang merupakan bentuk kewenangan lokal berskala desa dan merupakan asas rekognisi-subsidiaritas," tulis Sadewa.
Sebagai informasi, Sadewa beranggotakan puluhan akademisi dari lintas perguruan tinggi. Mulai Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (UB), Universitas Padjadjaran (Unpad), hingga Universitas Cendrawasih Papua. Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas juga ikut ambil bagian dalam solidaritas tersebut.
Puluhan Akademisi Lintas Perguruan Tinggi Bersolidaritas pada Warga Wadas
Solidaritas Akademisi untuk Wadas (Sadewa) menolak tawaran konsinyasi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk mengambil tanah warga Wadas, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M Faisal Nur Ikhsan
Editor : Kahfi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Daya Tahan Saham Alfamidi (MIDI) di Tengah Pelemahan Daya Beli
1 hari yang lalu
Mengintip Katalis Saham Emiten Menara Grup Djarum TOWR
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Manufaktur Jateng: Secercah Asa dari Sektor Anyar
2 hari yang lalu