Bisnis.com, SEMARANG — Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menggelar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada para pelaku usaha menengah dan besar di Kota Semarang.
LKPM merupakan laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang belum beroperasi secara komsesial ataupun yang sudah. Laporan tersebut mencakup realisasi penanaman modal, tenaga kerja, produksi, kewajiban kemitraan, serta kewajiban lainnya terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Widoyono, mengatakan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan laporan secara berkala, terhitung mulai 6 bulan sejak kegiatan usaha dimulai.
“Setiap tiga bulan harus melaporkan masuknya investasi baru. Misalnya menambah gedung, perluasan bangunan, penambahan jumlah kamar, atau penambahan alat produksi, dan lain-lain,” ujarnya di sela-sela acara Pendampingan dan Pendataan LKPM Bagi Pelaku Usaha di Kota Semarang, Kamis (20/7/2023).
Bagi para pelaku usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap tiga bulan yang terbagi menjadi 4 periode yakni triwulan I dengan masa pelaporan 1-10 April, triwulan II dengan masa pelaporan 1-20 Juli, triwulan III dengan masa pelaporan 1-10 Oktober, dan triwulan IV dengan masa pelaporan 1-10 Januari tahun berikutnya.
Widoyono menambahkan, pelaku usaha yang tidak tertib melaporkan LKPM akan mendapatkan sanksi yang berjenjang. Apabila tidak menyampaikan LKPM selama 3 periode berturut-turut, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan atau ketiga.
“Sekarang sudah ada sistem untuk pengawasan. Jika tidak tertib lapor maka Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dicabut. Apabila sudah dicabut izin usahanya maka harus melakukan perizinan yang baru untuk usahanya,” katanya.
Adapun, realisasi investasi Kota Semarang per Juni 2023 telah mencapai Rp13,9 triliun, setara 54% dari target tahun ini 25,6 triliun. Jika para pelaku usaha di sudah tertib melaporakan LKPN, Widoyono meyakini realisasi investasi di Kota Semarang akan semakin meningkat.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap para pelaku usaha di Kota Semarang tertib melaporkan perkembangan investasi usahanya. Di sisi lain, pemerintah daerah akan memberikan timbal balik berupa dukungan kepara para pelaku usaha agar semakin nyaman berinvestasi.
“Jadi ini semacam simbiosis mutualisme. Kami dibantu dengan pelaporan yang tertib dari pelaku usaha, dan sebagai imbalannya kami dari sisi pemerintah daerah akan terus mengupayakan dukungan agar para pelaku usaha semakin nyaman berbisnis di sini sehingga akan terus menambah investasinya,” terangnya.
Salah satu bentuk dukungan yang diberikan oleh Pemkot Semarang adalah pembenahan infrastruktur untuk meningkatkan aksesibilitas serta mengurangi dampak banjir dan rob.
Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita, menyampaikan bahwa saat ini Pemkot sedang menginventarisasi sejumlah proyek infrastruktur untuk mempermudah akses ke kawasan industri, juga proyek normalisasi sungai untuk mengatasi dampak banjir serta rob di Kota Semarang.