Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambang Pasir Laut di Jepara, Begini Kondisi Perizinannya

PT Bumi Tambang Indonesia masih mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) hingga 2024 mendatang.
Ilustrasi tambang pasir laut./dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut./dlhkdiy

Bisnis.com, SEMARANG - Izin aktif penambangan pasir laut di pesisir Jepara, Jawa Tengah masih dikantongi salah satu perusahaan.

Dalam dokumen yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, PT Bumi Tambang Indonesia dilaporkan masih mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas pasir laut. Dari penelusuran Bisnis, PT Bumi Tambang Indonesia mengantongi IUP dengan nomor SK 944/1/IUP/PMDN/2021.

Tambang pasir laut yang diizinkan di lahan seluas 833 hektare (Ha) tersebut berlokasi di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. PT Bumi Tambang Indonesia sendiri telah mengantongi izin tersebut sejak tahun 2021 silam.

Adapun izin tersebut masih berlaku hingga 2024 mendatang yang berarti dengan disahkannya PP 26/2023, perusahaan itu bisa saja kembali melakukan aktivtias penambangan. Dalam Pasal 9 PP 26/2023, disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi laut diperbolehkan untuk empat kepentingan.

Untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, serta ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, PT Bumi Tambang Indonesia sendiri mulanya mengajukan permohonan IUP untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu proyek Tol Semarang-Demak. Sayangnya, rencana penambangan ditolak oleh masyarakat Jepara yang mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang tersebut.

Sutrisno Anggoro, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro, dalam diskusi yang digelar pada Juni lalu, menjelaskan bahwa pemanfaatan sedimentasi laut termasuk pasir laut mesti dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan ekosistem.

"Kalau lokasi itu dijamin tidak akan mengganggu atau merugikan kawasan, dijamin aman, ya silakan. Tetapi, harus ada regulasi yang perlu dipatuhi dan petunjuk pelaksanaan yang perlu diamankan bersama," jelas Sutrisno.

Sutrisno menambahkan, PP 26/2023 sendiri membawa semangat yang positif buat memanfaatkan hasil sedimentasi di laut. Namun demikian, teknis pelaksanaan aktivitas penambangan pasir laut seringkali merugikan masyarakat khususnya nelayan.Pasir yang disedot dari dasar laut bakal dimasukkan ke kapal besar.

Sutrisno menjelaskan, pasir laut tersebut kemudian disaring dan dicuci di tengah laut, sehingga menimbulkan masalah bagi nelayan. "Terjadi kekeruhan yang luar biasa. Sehingga mengganggu daerah tangkapan nelayan, makanya ini harus hati-hati," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler