Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapenda Jateng Kebut Setoran Pajak Kendaraan

Bapenda Jateng menginisiasi program Samsat Budiman, yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan melalui Bumdes.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bapenda Jateng /Bisnis - Farodlilah M.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bapenda Jateng /Bisnis - Farodlilah M.

Bisnis.com, SEMARANG — Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini.

Merujuk pada data Realtime Display PAD Online Provinsi Jawa Tengah, realisasi pendapatan daerah dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 13 Oktober 2023 tercatat senilai Rp4,23 triliun, atau 70,23 persen dari target. 

Sementara itu, pendapatan pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada periode yang sama tercatat senilai Rp2,35 triliun, atau setara dengan 63,25 persen target.

Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bapenda Jateng, mengatakan bahwa pihaknya optimistis target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang dipatok sebesar Rp6,02 triliun pada tahun ini dapat tercapai.

“Memang masih agak jauh dari target, tapi kami punya sejumlah strategi. Pertama adalah menggencarkan penagihan untuk meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak,” ujarnya, Rabu (11/10/2023).

Strategi lainnya adalah memberikan kemudahan kepada pembayar pajak kendaraan untuk menunaikan kewajibannya. Saat ini tersedia beragam saluran untuk membayar pajak. Selain dapat membayar secara langsung di kantor Samsat, pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui Samsat Keliling, Samsat Corporate, layanan Samsat Sabtu-Minggu, juga Samsat online.

Selain itu, Bapenda juga menginisiasi program Samsat Budiman, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Para pembayar pajak dapat membayar pajak kendaraan di Bumdes di desa masing-masing, sehingga lebih mudah diakses.

“Saat ini sudah ada sekitar 600 Bumdes yang bergabung untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Samsat Budiman,” tambah Danang.

Guna memberikan insentif kepada pembayar pajak, Bapenda Jateng juga melanjutkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan, juga pembebasan pajak progresif.

Danang mengharapkan kebijakan tersebut dapat mendorong agar para pemilik kendaraan dapat lebih tertib mengurus administrasi kendaraannya agar data kepemilikan kendaraan bermotor menjadi lebih akurat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper