Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Razia Knalpot Brong di Solo Jaring Puluhan Kendaraan

Kegiatan razia yang gencar ini, untuk menjaga kondusivitas dan mewujudkan Kota Solo, zero knalpot brong atau suara bising.
Petugas polisi saat menyita kendaraan berknalpot brong atau suara bising di Mapolresta Surakarta, Selasa (16/1/2024) dini hari./Antara-Bambang Dwi Marwoto.
Petugas polisi saat menyita kendaraan berknalpot brong atau suara bising di Mapolresta Surakarta, Selasa (16/1/2024) dini hari./Antara-Bambang Dwi Marwoto.

Bisnis.com, SOLO - Satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Kota Surakarta kembali berhasil menyita puluhan unit motor yang menggunakan knalpot brong atau suara bising di kawasan simpang Manahan Kecamatan Banjarsari Solo, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta Kompol Agung Yudiawan di Solo, Selasa (16/1/2024), mengatakan, sebanyak 23 unit motor dengan knalpot brong atau suara bising terjaring razia oleh Satuan Lantas Polresta Surakarta, di Simpang Manahan Kota Surakarta, mulai Senin malam (15/1) hingga Selasa dini hari.

"Kegiatan razia yang gencar ini, untuk menjaga kondusivitas dan mewujudkan Kota Solo, zero knalpot brong atau suara bising," kata Agung.

Kegiatan razia yang digelar oleh personel Satuan Lantas Polresta Surakarta, katanya menyasar kendaraan yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar. Terutama kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau suara bising.

Menurut dia, kegiatan razia tersebut menindaklanjuti perintah Kepala Polda Jateng, untuk menciptakan Kota Solo bebas dari knalpot yang mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat.

Dia mengatakan Polresta Surakarta terpaksa menahan kendaraan yang melanggar lalu lintas. Pemilik bisa mengambil kendaraannya, setelah menyelesaikan administrasi dan membayar denda tilang. Tidak hanya itu, syarat lainnya pemilik wajib membawa dan mengganti knalpot standar.

Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penindakan terhadap knalpot suara bising tersebut akan terus dilakukan secara masif agar Kota Solo tetap kondusif.

"Saya imbau kepada masyarakat jangan menggunakan knalpot brong. Hal ini, untuk kebersamaan saling menghargai satu sama lainnya," kata Kapolres.

Menurut dia, pelanggaran knalpot brong atau suara bising tersebut tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009. tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan knalpot brong atau suara bising dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper