Bisnis.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menyesuaikan nilai bantuan keuangan pada tahun anggaran 2024 dengan suara sah yang diraih masing-masing partai politik peraih kursi pada Pemilu 2024.
"Berdasarkan suara sah pada Pemilu 2019, maka jumlah suara sahnya sebanyak 471.207 suara, sedangkan hasil Pemilu 2024 jumlah suara sah untuk parpol yang meraih kursi di DPRD sebanyak 513.781 suara," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus M. Fitrianto di Kudus, Senin (4/6/2024).
Sementara nilai bantuannya, kata dia, sebesar Rp5.000 per suara. Sehingga anggaran yang disediakan sebesar Rp2,36 miliar. Sedangkan dengan menyesuaikan hasil pemilu tahun ini anggarannya juga bertambah.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, maka jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD sebanyak 10 parpol. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
"Terkait jumlah suara sah hasil Pemilu 2024, kami sudah menanyakannya ke KPU Kudus. Namun kepastiannya menunggu setelah adanya pelantikan anggota DPRD Kudus terpilih," ujarnya.
Berdasarkan masa jabatan anggota DPRD Kudus akan berakhir pada 21 Agustus 2024. Sehingga pelantikan dimungkinkan pada bulan yang sama.
Baca Juga
"Akan tetapi, jadwal pelantikannya hingga saat ini kami belum menerima informasi dari KPU Kudus," ujarnya.
Penyaluran dana bantuan keuangan untuk parpol di Kudus, katanya, dijadwalkan dua tahap, yakni tahap pertama sesuai hasil Pemilu 2019, sedangkan tahap kedua disesuaikan dengan hasil Pemilu 2024.
"Untuk penyalurannya kami menunggu pelantikan karena terkait kebutuhan anggarannya. Penyaluran tahap pertama setelah anggota DPRD Kudus terpilih dilantik, sedangkan tahap kedua setelah usulan anggaran penyesuaian dengan hasil Pemilu 2024 melalui APBD Perubahan 2024," ujarnya.