Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Perusahaan di Jawa Tengah Ajukan PKPU pada Semester I/2024

Beberapa perusahaan di bidang jasa konstruksi dan perikanan di Jawa Tengah mengajukan PKPU untuk menunda pembayaran utang guna menghindari kepailitan.
Ilustrasi palu pengadilan/bloomberg
Ilustrasi palu pengadilan/bloomberg

Bisnis.com, SEMARANG - Sebanyak 12 perusahaan tercatat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang sepanjang semester I/2024. Langkah mengajukan PKPU ini sebagai upaya menghindari kebangkrutan.

Berdasarkan resgitrasi pengadilan yang Bisnis lihat pada Jumat (27/6/2024), beberapa perusahaan tersebut di antaranya PT Indo Energy Solutions di Kota Semarang, PT Armada Hada Graha di Kota Magelang, PT Kartika Jati Sentosa di Kabupaten Klaten, hingga PT Sumber Tirto Windu di Kabupaten Kendal. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang energi biomassa, jasa kontruksi, dan perikanan. 

Perlu diketahui, PKPU dan pailit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU atau yang disingkat dengan UUK 2004 pada Pasal 222 ayat (2). Ayat tersebut berbunyi bahwa debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang.

PKPU ini merupakan salah satu metode yang dapat diambil oleh perusahaan untuk menghindari kepailitan.

Gelombang PHK Jawa Tengah

Di sisi lain, beberapa perusahaan di Jawa Tengah memang dalam beragam permasalahan. Kondisi ini mendorong beberapa perusahaan tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya untuk bertahan.

Perusahaan yang sedang mengalami gelombang PHK itu salah satunya adalah bidang tekstil. Beberapa perusahaan tekstil yang terpaksa melakukan PHK antara lain PT Semar Mas Garmen di Kabupaten Boyolali, PT Cermai Makmur di Kabupaten Boyolali, PT Maju Sakti di Kabupaten Wonogiri, dan sebagainya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengonfirmasi kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami 7.437 pekerja di Jawa Tengah.

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa perusahaan yang tengah mengalami pelemahan, tetap harus membayarkan seluruh hak karyawannya.

“Bila terpaksa, perusahaan akan melakukan PHK, tetapi perusahaan harus tetap membayarkan hak karyawannya,” ujar Azis beberapa waktu lalu.

Ada pun di tengah badai pelemahan beberapa perusahaan di Jawa Tengah ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah Rahmat Dwisaputra meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi di Jateng masih menumbuhkan peforma positif meskipun sedang diterpa ketidakpastian. (Vatrischa Putri Nur Sutrisno)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper