Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 69 siswa calon peserta didik baru (CPD) di Jawa Tengah diduga menggunakan piagam palsu untuk mendaftar sekolah.
Puluhan siswa tersebut akan mendaftar ke SMA/SMK menggunakan jalur prestasi di PPDB 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kemudian melakukan tindakan terhadap kasus dugaan piagam palsu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Semarang.
Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana menegaskan, piagam palsu tersebut direkomendasikan untuk tidak digunakan pada jalur prestasi.
“Penggunaan piagam yang diragukan keabsahannya, jadi di sini Pemprov Jateng telah membentuk tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP, yaitu dari Inspektorat Provinsi Jateng. Tim ini telah melakukan langkah-langkah penelitian terhadap dokumen yang diperlukan, serta klarifikasi dengan berbagai pihak terkait,” kata Nana saat jumpa pers Rabu (10/7), dikutip dari jatengprov.go.id.
Kemudian pihaknya juga sudah meminta keterangan orang tua murid yang diduga menggunakan piagam palsu.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah ikut mengundang unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, pengurus persatuan drum band indonesia (PPDI) Jateng, dan pihak terkait lainnya.
“Hasilnya, disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari Kejuaraan Malaysia International Virtual Dance Championship 2022 diragukan keabsahannya, sehingga direkomendasikan untuk tidak digunakan sebagai komponen penambah nilai akhir pada jalur prestasi,” ujarnya.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, calon peserta didik (CPD) yang dinyatakan lolos seleksi PPDB jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan yang diragukan keabsahannya tersebut, tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi SMAN dan SMKN.
“Mereka dapat mengikuti pelaksanaan PPDB, namun hanya dihitung nilai rapor semester 1 sampai semester 5, karena (piagam) diragukan keabsahannya,” lanjutnya.
Nana menegaskan bahwa pemerintah mendukung pengusutan kasus tersebut dan berupaya mencari kejelasan yang mengarah pada pemalsuan piagam.
Pihaknya pun siap membantu pihak kepolisian dalam penanganan kasus.
“Memang yang bersangkutan bukan guru, bukan PNS, tapi orang sipil. Pelatih dari marching band insial S, kami cari di kos, bahkan sampai di rumah orang tua. Yang bersangkutan masih pencarian. Jadi masalah pidana, kami serahkan polisi. Kami dukung proses tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, 69 orang calon peserta didik (CPD) yang terindikasi menggunakan piagam palsu tersebar di beberapa sekolah, yakni 65 orang mendaftar SMA, dan 4 orang mendaftar SMK.
“Yaitu di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 6 Semarang, SMKN 7 Semarang,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Uswatun Hasanah.