Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Tanjung Emas Amankan Rp5,98 Miliar Pakaian Bekas

12 Kontainer berisi 1.196 ballpress pakaian bekas itu diamankan lantaran melanggar kebijakan larangan dan pembatasan.
Pemusnahan secara simbolik atas barang ilegal yang telah diamankan KPPBC TMP Tanjung Emas sepanjang periode Januari-Agustus 2024. Kegiatan dilaksanakan di Kota Semarang pada Rabu (21/8/2024) siang./Ist-Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY.
Pemusnahan secara simbolik atas barang ilegal yang telah diamankan KPPBC TMP Tanjung Emas sepanjang periode Januari-Agustus 2024. Kegiatan dilaksanakan di Kota Semarang pada Rabu (21/8/2024) siang./Ist-Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY.

Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas Semarang mengamankan 12 kontainer berukuran 20 feet yang berisi pakaian bekas dari luar negeri.

Barang yang kini berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) itu merupakan hasil penindakan sepanjang periode 1 Januari-14 Agustus 2024."Pakaian bekas kebanyakan dari luar negeri barangnya. Macam-macam, ada yang dari Malaysia, ada yang dari China, mereka kemudian dimasukkan ke sini," ucap Akhmad Rofiq, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/8/2024) siang.

Akhmad menegaskan bahwa pakaian bekas tersebut bukan milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang dikirim. Pasalnya, pakaian tersebut sudah dikemas dalam bentuk bale berukuran besar yang ditengarai sengaja dipesan oleh oknum dari dalam negeri.

"Ada kiriman kontainer, mereka [berbentuk] ballpress. Kalau TKI kan bijian saja," lanjutnya.

1.196 Ballpress pakaian bekas tersebut coba dibawa masuk dengan beberapa modus. Akhmad menyebut ada tiga modus operandi yang kerap digunakan, mulai tidak ditulis dalam Pemberitahuan Pabean, diberitahukan secara tidak benar dalam Pemberitahuan Pabean, hingga menggunakan kode Harmonized System (HS) yang tidak tepat demi menghindari pemeriksaan.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan salah satu produk yang masuk dalam ketentuan larangan dan pembatasan oleh pemerintah. Ada 7 komoditas yang diatur importasinya, antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan barang tekstil sudah jadi lainnya.Larangan masuk tersebut dibuat demi menjamin daya saing produk dalam negeri.

Menyusul pelemahan ekspor dan daya saing produk dalam negeri pada beberapa waktu terakhir. Tak hanya mengeluarkan larangan masuk, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga telah membentuk Satgas Impor Ilegal pada 19 Juli 2024 lalu demi memberantas produk ilegal yang masuk ke tanah air.

"Hati-hati, yang ilegal-ilegal, yang dagang barang impor enggak jelas, hati-hati kita akan terjang semua," ucap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat ditemui wartawan di Jakarta pada Juli lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper