Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Yogyakarta Tertibkan Puluhan Pengemis dan Gelandangan

Sepanjang tahun 2023, 103 pengemis dan gelandangan telah ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta.
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan pengemis, gelandangan, dan pengamen jalanan usai menerima aduan dari masyarakat./Istimewa-Pemkot Yogyakarta.
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan pengemis, gelandangan, dan pengamen jalanan usai menerima aduan dari masyarakat./Istimewa-Pemkot Yogyakarta.

Bisnis.com, SEMARANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan puluhan pengemis dan gelandangan selama Januari 2024. Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu.

Dodi Kurnianto, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, menjelaskan bawa penindakan tersebut sesuai dengan Perda DIY No.1/2014.

"Pengamen yang sifatnya mengganggu untuk kali pertama dan kedua kami halau atau kami anjurkan pergi. Tapi kalau sudah beberapa kali masih jalan terus kami melakukan penegakan," jelas Dodi Kurnianto, dikutip Rabu (24/1/2024).

Berdasarkan Perda DIY No.1/2014, Satpol PP Kota Yogyakarta memang hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara nonyustisi seperti memberikan himbauan ataupun mengingatkan.
Apabila pengemis dan gelandangan tersebut mengulangi perbuatannya, maka Satpol PP bakal membawa pengemis dan gelandangan tersebut ke Camp Assesment milik Dinas Sosial Provinsi DI Yogyakarta untuk dibina lebih lanjut.

Dodi melanjutkan, Satpol PP Kota Yogyakarta bakal langsung menindak pengamen dan gelandangan yang meresahkan masyarakat apabila ditemukan beberapa kasus.

"Seperti di Simpang Empat Pingit, masyarakat sekitar melaporkan pengamen ke kami karena ada orang tua yang tinggal di kawasan itu dalam kondisi sakit jantung. Apalagi pengamen itu dari jam 6 pagi sampai malam. Kami tertibkan, ternyata besoknya ganti pengamen yang lain," ujarnya.

Sepanjang tahun 2023, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menertibkan 103 pengemis dan gelandangan di wilayah Kota Yogyakarta. Pada Januari 2024 ini, petugas juga sudah menertibkan 22 pengemis dan gelandangan yang meresahkan warga.

Dodi mengungkapkan, salah seorang pengemis yang ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta mengaku bisa mendapat sekitar Rp510.000 hanya dalam waktu 6 jam. Untuk itu, Dodi mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis maupun gelandangan tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat jangan memberi karena rasa belas kasihan kepada mereka. Salurkan uang atau bantuan ke tempat yang benar seperti panti, Baznas, atau lembaga lainnya. Kalau diberikan di jalan, hanya akan melestarikan mereka dan merusak Yogyakarta sebagai kota wisata dan pendidikan," jelasnya dikutip dari siaran pers.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper