Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Tetapkan Dua Paslon di Pilgub Jateng

Penetapan peserta Pilkada Jawa Tengah 2024 setelah menyelesaikan tahapan pengumuman dan kesempatan bagi masyarakat untuk memberi masukan.
Petugas melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024./Bisnis-Himawan L Nugraha.
Petugas melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024./Bisnis-Himawan L Nugraha.

Bisnis.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menetapkan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024.

Penetapan dua pasangan calon tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh perwakilan kedua kandidat di Semarang, Minggu.

Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono mengatakan bahwa penetapan peserta Pilkada Jawa Tengah 2024 setelah menyelesaikan tahapan pengumuman dan kesempatan bagi masyarakat untuk memberi masukan terhadap kedua bakal pasangan calon.

"Terhadap kedua bakal pasangan calon dinyatakan nihil tanggapan dari masyarakat," katanya.

Menurut dia, karena tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap pencalonan kedua pasangan tersebut, pihaknya tidak perlu klarifikasi.

Usai penetapan kedua pasangan calon, kata dia, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut pada hari Senin (23/9).

Selanjutnya, menurut dia, masa kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada tanggal 25 September 2024.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jateng menerima pendaftaran dua bakal pasangan calon.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung oleh PDI Perjuangan dengan total suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024 sebanyak 5,2 juta suara.

Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan total suara sah 13,7 juta suara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper