Terbaru, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan hingga saat ini belum ada usulan resmi yang masuk ke Sekretariat Negara maupun Istana Kepresidenan terkait status keistimewaan wilayah tersebut.
“Berkenaan dengan masalah usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg," ujar Prasetyo lewat pesan teks, Jumat (25/4/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa kewenangan awal atas usulan semacam ini berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, banyak usulan serupa juga telah diajukan sebelumnya, baik yang berkaitan dengan pemekaran wilayah maupun perubahan status administratif suatu daerah.
“Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada," jelasnya.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan agar semua pihak tidak tergesa-gesa dalam menyikapi isu tersebut. Prasetyo menegaskan bahwa setiap usulan akan dikaji secara hati-hati dan komprehensif karena menyangkut banyak aspek, baik politik, administratif, maupun anggaran.
Prasetyo mencontohkan, jika suatu wilayah disetujui menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), maka otomatis perangkat dan kelengkapan pemerintahan baru juga harus disiapkan secara menyeluruh.
Baca Juga
“Nah yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa. Begitu," pungkas Prasetyo.
Mendagri tengah mengkaji
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Surakarta untuk dirubah menjadi daerah istimewa.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.
Dia menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Proses tersebut melibatkan kajian dari Kemendagri dan kemudian akan disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujarnya.
Tito juga mengingatkan bahwa usulan daerah istimewa berbeda dengan kebijakan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).
Pembentukan DOB memang telah moratorium sejak 2014, namun status daerah istimewa memerlukan perubahan undang-undang yang lebih kompleks.