Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurangi Beban Wajib Pajak, Jateng Berencana Hapus Pajak Progresif

Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan bermotor diharapkan mampu meringankan beban wajib pajak usai diterapkannya skema opsen pajak.
Ilustrasi perhitungan pajak. / dok. Freepik
Ilustrasi perhitungan pajak. / dok. Freepik

Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana untuk menghapuskan kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.

Kepala Bidang PKB Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Danang Wicaksono mengatakan langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk mengurangi beban wajib pajak imbas mulai diterapkannya opsen pajak pada 5 Januari 2025 lalu.

"Ini yang sedang kami kaji, untuk kami dorong, supaya ada relaksasi dari pajak progresif," ujarnya dikutip Sabtu (25/4/2025).

Menurutnya, rencana tersebut diharapkan bakal memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Tengah yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Khususnya untuk jenis kendaraan roda empat.

"Tidak usah khawatir lagi kalau diberlakukan pajak progresif. Meskipun pajaknya lebih kecil dibandingkan provinsi lain," katanya. 

Sebagai informasi, pajak progresif telah diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No.12/2023. Dalam aturan tersebut, tarif progresif diberlakukan untuk kendaraan bermotor milik pribadi dengan ketentuan kapasitas mesin 200 cc ke atas untuk jenis kendaraan roda dua, roda tiga, serta roda empat.

Tarif progresif tersebut berlaku sebesar 1,40% untuk kepemilikan kedua, 1,75% untuk kepemilikan ketiga, 2,10% untuk kepemilikan keempat, serta kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45%.

"Kami akan lakukan kajian dan kami berharap secepatnya. Sehingga masyarakat akan terbantu, tentu kami harus berproses dengan kajian sampai persetujuan gubernur," ucap Danang.

Jawa Tengah sendiri sempat menjalankan program penghapusan pajak progresif pada pertengahan hingga akhir tahun 2024 lalu. Danang menyebut, kebijakan itu dapat diambil kembali jika memang dibutuhkan untuk mendukung industri otomotif di Jawa Tengah.

"Tidak masalah, kami akan menyesuaikan dengan kebutuhan. Jadi pemerintah bukan masalah untung-rugi, tetapi bagaimana pembangunan itu berjalan. Mau setahun, bahkan selamanya juga tidak masalah. Kalau secara kajian memang mendukung untuk perkembangan perekonomian di Jawa Tengah," tuturnya. 

Skema opsen pajak memang tengah menjadi perhatian, tak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga oleh pelaku usaha dan masyarakat umum.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman H. Suparman menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban keuangan bagi masyarakat. Kesimpulan itu diambil berdasarkan kajian atas peraturan daerah turunan yang dimiliki oleh 33 provinsi.

Oleh karena itu, KPPOD mendorong perubahan kebijakan tak hanya di tingkat pusat tetapi juga di daerah.

"Kami mendorong agar kebijakan ini ditinjau kembali agar tidak kontraproduktif dengan upaya peningkatan perekonomian di level regional," tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper