Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembobolan Kas Kota Semarang, Pengadilan Tolak Banding Terdakwa

Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan Diah Ayu Kusumaningrum selaku terpidana kasus pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang yang diklaim mencapai senilai Rp26,7 miliar.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SEMARANG – Pengadilan Tinggi Semarang menolak banding yang diajukan Diah Ayu Kusumaningrum selaku terpidana kasus pembobolan kas daerah Pemerintah Kota Semarang yang diklaim mencapai senilai Rp26,7 miliar.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo membenarkan tentang sudah diputusanya pengajuan banding perkara tersebut. "Sudah diputus, tetapi salinan putusannya belum kami terima," katanya di Semarang, Jumat (20/1/2017).

Menurut dia, PT Semarang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara itu, kuasa hukum Diah Ayu, Ahmad Hadi Prayitno, mengaku belum mengetahui putusan banding kliennya. "Kami masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.

Pengadilan Tipikor Semarang menghukum pembobol kas daerah Kota Semarang itu dengan hukuman sembilan tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dibuat dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam perkara tersebut. Diah Ayu merupakan personal banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut.

Dalam perkara tersebut, terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Writer
Editor : News Editor
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper