Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKN Menemukan 5 Investasi Bodong di Provinsi Jateng

Badan Perlindungan Konsumen Nasional menemukan lima investasi bodong di sejumlah proyek properti yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berupaya terus menekan praktik investasi ilegal./Alif Nazzala
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berupaya terus menekan praktik investasi ilegal./Alif Nazzala

Bisnis.com, SEMARANG – Badan Perlindungan Konsumen Nasional menemukan lima investasi bodong di sejumlah proyek properti yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengatakan ada beberapa laporan pengaduan mengenai investasi properti bodong yang saat ini sedang ditangani dengan melibatkan beberapa instansi penegak hukum agar kasus investasi fiktif tak lagi terjadi.

"Kita ada beberapa cara melakukan penyelesaian, baik langsung maupun melalui Badan Perlindungan Sengketa Konsumen [BPSK] jika dalam surat perjanjian tidak menemui titik temu antara kedua belah pihak," tuturnya di Semarang, Kamis (26/10).

Pihaknya menambahkan, bahkan ada pengaduan mengenai salah satu bank pemerintah yang melakukan pendanaan terhadap satu proyek properti bermasalah di Provinsi Jateng.

"Ketika perumahan dibangun, masyarakat yang membeli rumah langsung melakukan pembayaran di bank tersebut. Namun, setelah lunas dari pihak bank tidak bisa menunjukan sertifikat yang harusnya menjadi milik si pembeli rumah," ungkapnya.

Untuk itu, ia melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap investasi bodong, serta harus berhati-hati dan tidak tergiur iklan yang menjanjikan harga murah.

Sementara itu, Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Haryo Sugiharto menambahkan, instansinya sudah memeriksa lima proyek investasi bodong yang ada di Jateng dalam 2 tahun terkahir.

"Polda Jateng terus melakukan penyedikan terhadap 5 proyek tersebut, namun belum bisa menetapkan tersangka karena bukti yang belum cukup kuat untuk menjerat pelaku investasi bodong tersebut," ungkapnya.

Sejumlah lima proyek tersebut adalah pengaduan yang langsung di tangani oleh jajaran kriminal khusus Polda Jateng, yang tentunya jumlah itu akan terus bertambah mengingat masih banyak kasus kini sedang ditangani oleh beberapa polres.

Jika terbukti bersalah, para tersangka di ancam dengan undang undang tindak pidana umum, dan UU perbankan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper