Bisnis.com, SEMARANG - Sedikitnya 400 narapidana yang menghuni Lapas Kedung Baru Purwokerto, terpaksa dicoret dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jateng. Pasalnya, mereka tak ada satu pun yang mampu menunjukan kelengkapan identitasnya sebagai pemilik hak suara.
Empat ratus narapidana yang dicoret DPT itu sebelumnya sempat didaftarkan di TPS 7 Lapas Kedung Baru Purwokerto.
Namun, saat hendak dilakukan rekam data, setiap narapidana tidak bisa menunjukan identitasnya. Identitas yang dimaksud berupa kartu tanda penduduk maupun sejenisnya.
"TPS 7 tidak bisa dilakukan rekam data pemilih. Karena elemen datanya tidak lengkap. Jumlahnya 400 dan sesuai ketentuan UU Pilkada, daftar pemilihnya harus dicoret," ungkap Joko Purnomo, Ketua KPU Jawa Tengah, Jumat (20/4/2018).
Lebih lanjut dia mengungkapkan mereka saat ini dipastikan sudah dikeluarkan dari DPT. "Nanti ada catatan khusus pemeliharaan DPT. Yang pasti mereka tidak bisa berpartisipasi dalam Pilgub nanti," tegasnya.
Dengan penghapusan calon pemilih sebanyak itu, maka jumlah TPS-nya berkurang satu. Dari jumlah DPS semula ada 63.974 TPS, saat ini tinggal menyisakan 63.973 TPS.
Baca Juga
KPU, lanjut dia juga menemukan masih ada segelintir pemilih pemula yang belum terdaftar DPT. Hal ini mengingat keberadaan mereka sudah berusia 17 tahun namun belum namanya terdaftar.