Bisnis.com, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah akan menetapkan pemenang Pilkada dan Pilgub paling cepat setelah tanggal 24 Juli 2018 besok.
Pasalnya, saat ini KPU masih menunggu sutra keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.
Ketua KPUD Jateng Joko Purnomo mengatakan, pihaknya beberapa hari ini sedang menunggu surat keputusan dari MK. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat Jateng bersabar dalam menunggu pengumuman pemimpin baru.
"Besok tanggal [23/7/2018], MK itu akan diputuskan, mana yang ada gugatan dan mana yang tidak. Setelah itu baru di-floorkan ke KPU RI," ujarnyaRabu (18/7/2018).
Prosesi selanjutnya, pihak KPU Provinsi akan diundang ke Jakarta pada tanggal 24 Juli 2018. Dan dijelaskan mengenai keputusan dari MK tadi. "Selanjutnya surat dari KPU RI keluar setelahnya. Bisa sehari, bisa dua hari, atau setengah hari," tambahnya.
Setelahnya, informasi bakal dipaparkan kepada KPU tingkat kabupaten/kota. "Kalau tidak ada gugatan, langsung bisa dilakukan penetapan. Kalau ada ya menunggu pemeriksaan lalu sidang dari MK," katanya lagi.
Baca Juga
KPU, lanjut Joko, akan menunggu putusan sengketa hingga final. Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) akan diproses seperti sidang pada umumnya, namun melalui tahapan yang lebih cepat.
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi Pilgub Jateng yang diikuti dua paslon telah diumumkan pada Minggu (8/7) kemarin.
Dimana petahana Ganjar Pranowo bersama pasangannya Taj Yasin dinyatakan unggul atas pesaingnya, yang tak lain adalah Sudirman Said-Ida Fauziyah.
Paslon Ganjar-Yasin dinyatakan unggul usai meraih 10.362.694 suara atau 58,78% dari total keseluruhan suara yang ada. Sedangkan Sudirman-Ida mendapatkan 7.267.993 suara atau 41,22%.