Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabupaten Semarang Genjot Pendapatan Pajak Daerah

Komisi C DPRD Jateng mengapresiasi kinerja Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang. Instansi tersebut, Mei 2018 berhasil merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 47,34% dari target yang dibebankan sebanyak Rp226 miliar.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG – Komisi C DPRD Jateng mengapresiasi kinerja Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang. Instansi tersebut, Mei 2018 berhasil merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 47,34% dari target yang dibebankan sebanyak Rp226 miliar.

Hal itu disampaikan, anggota Komisi C Maria Tri Mangesti saat memimpin kunjungan kerja Komisinya ke UPPD Kabupaten Semarang, Selasa (26/6/2018). Secara data kinerja UPPD Kabupaten Semarang yang terbagi 19 kecamatan, 27 Kelurahan dan 208 Desa itu hingga Mei 2018 cukup menggembirakan karena seluruh target pajak dan retribusi sebesar Rp226,365 miliar dapat terrealisasi Rp107,171 miliar (47,34%).

Menurut Maria, sumbangan terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotot (PKB) dari target Rp124,888 miliar sudah terrealisasi Rp55,599 miliar dan Bea Balik Nama KB (BBNKB) dari target Rp100,354 miliar terealisasi Rp48,800 miliar.

Namun Maria juga mewanti-wanti agar UPPD juga fokus pada penagihan piutang pajak yang jumlahnya cukup besar atau Rp 11,171 miliar. Piutang terperinci terdiri dari 4.848 unit roda empat (Rp5,527 miliar) dan 48.042 unit roda dua (Rp6,190 miliar). Ada lima kecamatan penyumbang tunggakan terbesar yakni Kecamatan Ungaran Barat (Rp1,332 miliar); Bergas (Rp1,097 miliar); Ambarawa (Rp1,010 miliar); Ungaran Timur (Rp1,004 miliar) dan Bawen (Rp931 juta).

“Kami (Komisi C) berharap tahun ini target dapat terlampaui, karena baru lima bulan capaiannya sudah hampir 50%,” kata Maria dalam keterangan pers.

Anggota Komisi C Ahmad Ridwan mengapresiasi, semangat UPPD Kabupaten Semarang untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Hanya saja dia, mengusulkan adanya samsat yang fokus ke karyawan perusahaan swasta, melalui kerja sama tertentu, misalnya dengan bagian keuangan perusahaan. UPPD perlu memiliki data base karyawan perusahaan-perusahaan itu yang menunjukkan siapa saja karyawan yang wajib bayar pajak kendaraan bermotor setiap bulan.

“Dengan data base tersebut UPPD dapat berkolaborasi dengan manajemen perusahaan untuk bagaimana agar karyawan bersangkutan membayar pajak kendaraannya sesuai tanggal jatuh temponya,” kata legislator PDI Perjuangan itu.

Sementara anggota Komisi C Sarwono yang juga dari PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa wajib pajak harus dijamin mendapat kemudahan dalam menunaikan kewajibannya, seperti antara lain melalui samsat Paten. Namun dia menyarankan agar ke depan perlu ditambah lagi kemudahan membayar pajak melalui indomaret dan alfamart, seperti di Jawa Barat.

“Saya kira usul saya ini dapat ditindaklanjuti, karena membayar berbagai hal di toko swalayan tadi telah menjadi tren sekarang ini,” ujarnya.

Menanggapi Komisi C, Kepala UPPD Kabupaten Semarang Noor Hadi berterima kasih atas kunjungan maupun saran dan kritik dari segenap anggota Komisi C DPRD Jateng. “Khusus saran dari pak Ridwan, segera kami tindak lanjuti, saat ini kami sedang berproses mewujudkan samsat company yang akan bekerjasama dengan sejumlah perusahaan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper