Bisnis.com, SEMARANG—Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo menyebutkan bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan ketika mencatat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai anggota DPT Pilgub Jateng 2018.
Joko mengatakan, Tjahjo masih tercatat dalam data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Hal itu yang menjadi acuan bagi KPUD untuk mencatat Tjahjo sebagai penduduk Jateng.
“Saat KPUD Jateng berusaha konfirmasi ke beliau pun, ketika proses coklit (pencocokan dan penelitian), keluarga Pak Tjahjo belum berani konfirmasi apakah beliau sudah resmi pindah Jakarta berikut KTP-nya atau belum,” ujar Joko, Rabu (27/6/2018).
Joko melanjutkan, pihaknya pun berusaha melakukan konfirmasi ke Kecamatan Semarang Timur, yang merupakan daerah domisilinya di Semarang, Jateng.
Hasilnya, pihak kecamatan belum menemukan surat yang menjelaskan dan membuktikan bahwa Menteri Tjahjo resmi pindah data kependudukannya ke DKI Jakarta.
Baca Juga
“Dari penelusuran kami ke pejabat setempat tersebut, maka wajib hukumnya bagi kami mencatat beliau sebagai DPT di Jateng,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman kasus tersebut, Joko mengaku akan kembali melakukan pendataan dan konfirmasi terkait data kependudukan Tjahjo ketika mempersiapkan proses Pilpres 2019.
Seperti diketahui, Tjahjo melakukan pencoblosan Pilgub Jateng 2018 di TPS di dekat tempat tinggalnya di Jalan Citarum, Semarang Timur, Kota Semarang pada 27/6/2018.
Hal itu dilakukannya lantaran dia masih tercatat sebagai DPT di Jateng kendati dia mengaku telah memiliki KTP DKI Jakarta.
Tjahjo pun menyebutkan bahwa beberapa anggota keluarganya yang telah ber-KTP DKI Jakarta, masih tercatat sebagai anggota DPT di Jateng.
Untuk itu dia mendesak KPU untuk melakukan pembaruan data pemilih yang lebih akurat dalam proses pemilu selanjutnya.