Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kanwil DJP Jateng I Menargetkan Kepatuhan Pelaporan SPT Mencapai 85%

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT mencapai 85% dari total wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, SEMARANG — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT mencapai 85% dari total wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I Suparno mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT mencapai 78% sepanjang tahun lalu.

“Target sekitar 85% [Kanwil DJP ] Jateng 1 dari wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT. Tahun kemarin 78%,” kata Suparno di Semarang, Senin (4/2/2019).

Dia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan banyak upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT sepanjang tahun ini.

Upaya-upaya tersebut antara lain menjalankan pekan panutan untuk seluruh pejabat, baik gubernur, wali kota, kapolda, dan sebagainya. Dia berharap ada panutan yang bisa mendorong kepatuhan penyampaian SPT 2019, dan pemenuhan kewajiban-kewajiban lainnya.

Kemudian, pihaknya juga mencoba memberikan layanan di luar kantor dengan pergi ke pemberi-pemberi kerja yang memiliki banyak pekerja untuk memberikan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan pengisian SPT di lokasi wajib pajak.

“Kemudian, sosialisasi lainnya yang bisa mendorong upaya pencapaian kinerja yang lebih besar. Tentunya ada kegiatan-kegiatan lain, seperti pojok pajak,” katanya.

Sepanjang tahun lalu, dia menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT sekitar 63%, orang pribadi non karyawan 72,14%, dan orang pribadi karyawan mencapai 81%.

Tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan yang tinggi membuat DJP akan menyasar wajib pajak orang pribadi karyawan sebagai langkah utama untuk mendorong kepatuhan yang lebih tinggi sepanjang tahun ini.

“Selanjutnya yang linier dengan penerimaan wajib pajak badan sama wajib pajak orang pribadi non karyawan juga,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT menjadi sekitar 70% dari 63%. Kemudian, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan meningkat dari 72,14% menjadi 80%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper