Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Mesin Penyedot Pasir akhirnya Disita Satpol Kulonprogo

Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan Kulonprogo menyita enam buah mesin sedot pasir milik penambang di Dusun Sawahan, Desa Banaran, Kecamatan Galur pada Senin (9/9/2019).
Ratusan warga Banaran tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Desa Banaran, Kecamatan Galur, Senin (2/9/2019)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Ratusan warga Banaran tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Desa Banaran, Kecamatan Galur, Senin (2/9/2019)./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara

Bisnis.com, KULONPROGO - Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dan Kulonprogo menyita enam buah mesin sedot pasir milik penambang di Dusun Sawahan, Desa Banaran, Kecamatan Galur pada Senin (9/9/2019).

Kepala Satpol PP Kulonprogo Sumiran mengatakan penyitaan dilakukan karena mesin sedot pasir dianggap ilegal atau tidak berizin. "Jumlah yang kami sita ada enam mesin sedot pasir. Selama kegiatan penertiban mesin sedot yang disita sudah ditinggalkan pemilik atau operatornya," katanya pada Senin.

Pemilik mesin tersebut tidak ada di lokasi saat petugas melakukan penyitaan. Alhasil, petugas langsung melakukan penyitaan mesin yang ada saja di lokasi. "Selanjutnya mesin sedot pasir dibawa ke Kantor BBWSO (Balai Besar Wilayah Serayu Opak) untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Sumiran.

Sebelumnya, polemik sempat terjadi antara warga penolak kegiatan tambang menggunakan mesin sedot pasir dengan para penambang.

Kelompok penambang mengklaim, mereka sudah berupaya mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR), termasuk menjalani proses Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL.

Yunianto, Ketua Kelompok Penambang Progo (KPP), mengatakan penggunaan pompa mekanik atau mesin sedot pasir tidak ilegal selama memenuhi aturan Peraturan Pemerintah No.23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ia mengaku sepakat penambangan di zona merah, seperti di bawah jembatan dengan jarak satu kilometer, di atas objek vital berjarak 500 meter dan satu kilometer dari bibir pantai dilarang. 

"Tetapi, KPP juga minta pihak-pihak lain menghormati bahwa anggota kami sudah punya izin, dan izin itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi," jelas Yunianto Senin (9/9/2019).

Kepala Desa Banaran, Kecamatan Galur, Haryanta mengatakan, pihaknya berupaya menjadi fasilitator antara pihak penambang dan warga yang menolak aktivitas penambangan. "Akan mengedepankan musyawarah, ada komitmen komunikasi," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Sumber : harianjogja.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper