Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temanggung Memberikan Potongan Pajak Bumi dan Bangunan 50 Persen

Alasan dipotong 50 persen karena melihat kemampuan bayar masyarakat selama pandemi.
Petani merawat tanaman tembakau jenis Mantili di lereng gunung Sindoro Desa Canggal, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Sebagian besar petani di kawasan lereng gunung Sindoro, gunung Sumbing dan gunung Prau saat ini menanam tembakau yang puncak panen rayanya akan berlangsung pada bulan Agustus mendatang./Antara-Anis Efizudin
Petani merawat tanaman tembakau jenis Mantili di lereng gunung Sindoro Desa Canggal, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020). Sebagian besar petani di kawasan lereng gunung Sindoro, gunung Sumbing dan gunung Prau saat ini menanam tembakau yang puncak panen rayanya akan berlangsung pada bulan Agustus mendatang./Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, TEMANGGUNG - Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020 di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dapat potongan sebesar 50 persen untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19 sekarang ini.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Temanggung Tri Winarno di Temanggung, Jateng, Senin (10/8/2020), mengatakan berdasarkan SK Buptai Nomor 971.11/269 Tahun 2020, saat KLB pandemi Covid-19 ini, ada pemotongan PBB 50 persen.

"Alasan dipotong 50 persen karena melihat kemampuan bayar masyarakat, selama pandemi ini secara langsung atau tidak langsung tetap terdampak," katanya.

Selain keringanan membayar 50 persen, katanya, wajib pajak tidak dikenakan denda mana kala pembayarannya sampai dengan Desember 2020.

Pembayaran PBB sebenarnya sampai 30 September dengan denda keterlambatan sebesar dua persen.

"Bisa dikatakan masyarakat itu boleh membayar PBB sampai Desember 2020 tanpa dikenai denda, tetapi harapan kami pada 30 September 2020 sudah bisa bayar semuanya," katanya.

Ia menyampaikan pembayaran PBB yang dialihkan ke daerah sejak 2013 hingga tahun 2019 Pemkab Temanggung belum pernah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

Tri menjelaskan sesuai ketentuan sebenarnya NJOP bisa disesuaikan setiap tiga tahun sekali.

"Setelah pengalihan dari pusat ke daerah itu kita baru melakukan penyesuaian untuk ketetapan tahun 2020 dan itu pun bupati memberikan stimulus 30 persen bagi wajib pajak," katanya.

Ia menyampaikan ada banyak keringanan yang diberikan oleh Pemkab Temanggung terkait PBB ini, yakni stimulus 30 persen terkait penyesuaian NJOP, kemudian keringanan 50 persen selama pandemi Covid-19 dan peniadaan denda.

"Semoga tahun 2021 kondisinya membaik dan keringanan 50 persen mungkin akan kita tinjau kembali di ketetapan tahun 2021," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper