Bisnis.com, SLEMAN - Pasangan Calon (Paslon) Danang Wicaksana Sulistya (DWS)-Agus Choliq (ACH) optimistis mampu mendulang suara lebih dari 50%. Salah satu alasannya, paslon ini mengusung misi perubahan untuk Sleman yang lebih baik.
Bakal Calon Bupati Sleman (Bacabup) yang diusung Koalisi Gerbang Persatuan terdiri dari Gerindra, PKB dan PPP Danang Wicaksana Sulistya mengatakan meskipun Pilkada diikuti oleh tiga paslon, namun ia optimistis mampu meraih suara di atas 50%. "Target kami, memenangkan Pilkada ini dengan suara di atas 50 persen," kata Danang saat mendaftar sebagai bakal Cabup ke KPU Sleman, Minggu (6/9/2020).
Menurut Danang, berbeda dengan petahana baik itu istri bupati maupun wakil bupati yang juga ikut kompetisi, Danang-Agus merupakan calon baru yang membawa misi perubahan. "Kami bertekad maju untuk memenangkan siapapun lawannya pada Pilkada. Mari tawarkan visi misi dan gagasan agar Sleman jauh lebih baik. Yang jelas visi perubahan yang kami tawarkan kepada masyarakat," katanya.
Danang mengaku tidak khawatir meskipun dua calon petahana lainnya memiliki modal sosial yang memiliki akses ke klaster-klaster kunci baik ke sumberdaya, birokrasi maupun masyarakat. Termasuk APBD. "Yang penting pada saat kita menyampaikan visi misi program kepada masyarakat, apapun kondisi mereka, lawan kami, kita jalan terus," katanya.
Saat menyerahkan berkas ke KPU, mereka berjalan kaki dari Kantor DPC Gerindra Sleman. Selain diikuti oleh tiga pengurus partai Gerindra, PKB dan PPP, kedua Paslon berjalan diiringi dengan bergodo, hadroh dan sejumlah komunitas yang mendukung Paslon ini maju.
Paslon yang diusung oleh Koalisi Gerbang Persatuan menyerahkan berkas pencalonan pada hari terakhir pendaftaran paslon yang diusung oleh Koalisi Gerbang Persatuan. "Kami mendaftar diikuti sejumlah elemen masyarakat. Kami ingin memberdayakan pelaku seni dan budaya yang ingin kami maksimalkan. Tapi karena keterbatasan adanya protokol kesehatan tidak semua hadir," katanya.
Sempat Diskorsing
Sama halnya dengan kendala yang dihadapi paslon Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa yang saat pendaftaran terkendala data kepengurusan PAN yang tidak sesuai dengan data sistem informasi pencalonan (Silon) KPU, untuk paslon DWS-ACH juga sempat menghadapi kendala.
"Ya hanya diskors sebentar, ada karteker yang perlu legalisir struktur pengurus DPP. Hanya menunggu berkasnya saja, tidak ditolak oleh KPU," kata Danang.
KPU hanya meminta legalisasi pengambilalihan pendaftaran yang dilakukan oleh DPP. Setelah semua persyaratan diverifikasi oleh KPU dan utusan DPP dinyatakan sudah sesuai dengan aturan termasuk menyerahkan formulir BKWK ke KPU yang sudah ditandatangani, KPU pun menyatakan proses pendaftaran paslon ini diterima sesuai PKPU.