Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Solo Menerbitkan Aturan Baru Soal Hajatan, Tak Ada Kursi dan Meja Tamu

Pelaksanaan resepsi pernikahan menerapkan model standing party.
Ilustrasi pernikahan./JIBI-Lajeng Padmaratri.
Ilustrasi pernikahan./JIBI-Lajeng Padmaratri.

Bisnis.com, SOLO - Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengungkapkan Pemkot sudah menerbitkan aturan baru lewat Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan hajatan dalam situasi pandemi Covid-19.

Dalam edaran itu, hajatan nikah hanya boleh dengan konsep standing party sementara hidangan wajib dikemas dan dibawa pulang. Aturan itu tertuang dalam SE Wali Kota Solo No. 067/2739.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ahyani mengatakan perubahan pada bagian pelonggaran kegiatan sejumlah ruang publik. Namun yang ditonjolkan dalam SE itu terdapat pada No 5 poin E.

Dalam SE yang memuat aturan baru hajatan Kota Solo itu, pelaksanaan resepsi pernikahan menerapkan model standing party. Penyelenggara tidak boleh menyediakan meja dan kursi untuk tamu.

Sementara untuk hidangan dikemas dan dibawa pulang. “Dibungkus saja biar dibawa pulang. Tidak perlu piring terbang atau prasmanan,” kata Ahyani kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (15/11/2020).

Aturan baru terkait penyelenggaraan hajatan pernikahan itu tujuannya untuk menekan jumlah kasus Covid-19 yang pada Minggu (15/11/2020) bertambah tiga digit. Penambahan paling banyak dari klaster keluarga dan antarkeluarga.

Sementara itu, kalangan penyedia jasa hajatan pernikahan atau wedding organizer/planner menyatakan siap mematuhi aturan baru hajatan Kota Solo. Owner Samara Wedding Planner Solo, Akbar Badres, menjelaskan wedding organizer selama ini telah mematuhi aturan pencegahan Covid-19 saat menggelar hajatan.

Aturan itu terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami mengikuti aturan dari wali kota karena itu untuk kebaikan kami. Wali kota mempertimbangkan situasi dan kondisi Covid-19. Solo masih mending karena sejumlah kota lain masih ada yang melarang hajatan atau ada pembatasan kapasitas tamu maksimal 25 persen. Solo kapasitas maksimal 50 persen,” katanya kepada JIBI, Minggu (15/11/2020).

Akbar menambahkan tantangan wedding organizer selama ini adalah ketika harus menjelaskan aturan atau protokol kesehatan kepada calon klien. Namun, klien biasanya menerima konsep yang mengutamakan kenyamanan dan kesehatan.

“Sebelum ada SE wali kota yang baru. Kami sudah berencana menggelar pernikahan tanpa meja dan kursi pada 3 Januari. Konsep ini membuat panitia lebih mudah mengatur tamu undangan,” paparnya.

Tambah 131 Kasus Covid-19 Pada Sabtu-Minggu, Pemkot Solo Perketat Lagi Aturan Hajatan

Ia menjelaskan setiap tamu berdasarkan aturan baru hajatan Kota Solo itu dibatasi dengan durasi waktu sehingga tidak terjadi banyak interaksi, menyediakan ruang tunggu untuk menghindari kerumunan.

Antrean juga dengan menjaga jarak, salam tanpa kontak, dan pemberian tas kertas yang berisi makanan dan suvenir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wahyu Prakoso
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper