Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Solo Bikin Bingung Pengusaha Kuliner

Pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang matang supaya tidak membingungkan warga.
Suasana aktivitas jual beli dengan dibatasi sekat plastik di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021). Selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021 operasional pasar tradisional di Kota Solo tetap buka dengan pembatasan waktu operasional sampai pukul 18:00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan ketat./Antara-Mohammad Ayudha.
Suasana aktivitas jual beli dengan dibatasi sekat plastik di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021). Selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021 operasional pasar tradisional di Kota Solo tetap buka dengan pembatasan waktu operasional sampai pukul 18:00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan ketat./Antara-Mohammad Ayudha.

Bisnis.com, SOLO — Sejumlah pemasok makanan ke pedagang kaki lima (PKL) wedangan Kota Solo merasa dirugikan dengan perubahan surat edaran atau SE Wali Kota Solo terkait jam buka usaha kuliner selama PSBB yang terbit begitu mendadak, Senin (11/1/2020).

Salah satu pemasok makanan warung wedangan di Pasar Pawon RT 001 RW 002, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Solo, Ny Sukirman, 60, mengungkapkan para pemasok makanan warung wedangan sebelumnya telah sepakat mengubah jam mulai memasak makanan jadi lebih pagi.

Hal itu menyusul adanya SE Wali Kota Solo tentang PSBB atau PPKM yang terbit 8 Januari 2021 lalu. Berdasarkan SE itu, usaha kuliner wajib tutup pukul 19.00 WIB selama PSBB.

Sebagai informasi, Pasar Pawon merupakan pusat produsen atau pemasok PKL angkringan yang eksis sejak 1970. Paguyuban pemasok dan PKL angkringan terbentuk mulai 2003.

Kini anggota tetap atau pemasok sebanyak 30 orang dan anggota tidak tetap atau pedagang wedangan sekitar 150 orang. “Hasil rapat paguyuban, waktu penyiapan [makanan] berubah. Tadinya pukul 14.30 WIB hidangan siap diambil. Sekarang pukul 10.00 WIB harus sudah siap. Mau enggak mau masaknya lebih pagi sesuai kesepakatan,” katanya kepada JIBI, Senin (11/1/2021).

Salah satu pengurus Pasar Pawon, Agus Mulatoni, menginformasikan para pedagang angkringan akan berjualan mulai siang. Hal itu agar mereka tetap bisa berjualan lama meski harus tutup pukul 19.00 WIB sesuai SE Wali Kota Solo tentang PSBB yang terbit 8 Januari.

“Kami sengaja melakukan rapat sekarang karena nunggu keputusan Pemkot Solo. Takutnya seperti kemarin-kemarin, ada perubahan sehingga berdampak ke usaha kami,” kata Agus, Senin.

Menurut Agus, bukan perkara mudah bagi pedagang mengubah jam operasional menjadi siang hari karena 90 persen pedagang melakukan berjualan malam. Omzet pemasok akan menurun akibat perubahan jam buka.

“Ada yang terkendala lokasi berjualan karena yang berjualan di emperan toko atau ruko enggak bisa. Tokonya masih buka. Mereka cari tempat lain dulu atau jualan di kampung,” katanya.

Pada sisi lain mereka juga tidak bisa libur mengingat kebijakan PPKM berlangsung cukup lama hingga dua pekan. Ekonomi anggota paguyuban akan terdampak kebijakan bila tidak berjualan selama dua pekan.

Agus mengatakan paguyuban mendukung kebijakan PPKM atau PSBB untuk mengerem kasus Covid-19. Namun, ia berharap Pemkot Solo juga mempertimbangkan ekonomi dan menyampaikan kebijakan dengan matang.

Benar saja, beberapa jam setelah anggota Pasar Pawon sepakat memasak lebih pagi, SE Wali Kota Solo terkait jam buka usaha kuliner selama PSBB berubah. Agus kaget saat mengetahui revisi SE yang diumumkan pada Senin sore itu.

SE tersebut menyatakan jam operasional usaha kuliner kembali ke jam operasional masing-masing alias tidak harus tutup pukul 19.00 WIB. Agus mengatakan sejumlah PKL wedangan sudah ada yang memutuskan libur dua pekan.

Sejumlah PKL sudah memesan MMT pengumuman perubahan jam operasional. Menurut Agus, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan yang matang supaya tidak membingungkan warga.

SE Wali Kota Solo tentang PSBB yang berubah-ubah berdampak besar terhadap bidang ekonomi termasuk paguyuban Pasar Pawon. Kini, setelah terbit SE baru itu, ia harus kembali menyebarkan informasi kepada paguyuban.

Paguyuban pemasok kembali ke jam operasional lama yakni menyiapkan menu makanan pukul 14.30 WIB. Pada bagian lain, revisi SE Nomor 067/036 terkait jam operasional warung makan, kafe, dan PKL disambut baik seorang pedagang ketela goreng di Jl Kapten Pierre Tendean, Nusukan, Banjarsari, Dwi Ardi.

Bapak tiga anak itu sempat kebingungan saat Pemkot mengatur jam buka PKL pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Sebab selama ini ia berjualan pagi hari pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB dan sore pukul 15.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Artinya bila ketentuan dalam SE 067/036 dijalankan, ia hanya bisa berjualan sore hari saja. Ia pun bersyukur saat mendengar informasi SE Wali Kota berubah lagi. “Alhamdulillah masih bisa berjualan seperti biasa. Saya akan terapkan prokes saat jualan,” aku dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : JIBI/Solopos
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper