Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Melanggar PPKM, 115 Tempat Usaha di Semarang Disegel

Kita tahu PKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin, kata Wali Kota Semarang.
 Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi./Antara
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi./Antara

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mencatat 115 tempat usaha disegel karena melanggar aturan selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Senin (19/1/2021), menyebut 1.598 pelanggaran terjadi sejak pengetatan PKM pada 11 Januari 2021.

Menurut dia, langkah tegas itu diambil untuk memaksimalkan upaya menekan penyebaran Covid-19 yang angka penderita positifnya sudah menembus angka 1.000 orang per hari.

"Kita tahu PKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin," katanya.

Ia meminta masyarakat menaati kebijakan yang sudah diambil tersebut agar upaya menekan angka Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal.

Wali kota yang akrab disapa Hendi ini belum bisa memastikan kebijakan yang akan berakhir pada 25 Januari nanti akan dilonggarkan atau diperpanjang.

"Kita lihat sepekan ini, mudah-mudahan semakin menurun kasus penyebaran virus coronanya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper