Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Melanggar PPKM, 115 Tempat Usaha di Semarang Disegel

Kita tahu PKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin, kata Wali Kota Semarang.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 19 Januari 2021  |  13:22 WIB
Melanggar PPKM, 115 Tempat Usaha di Semarang Disegel
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. - Antara
Bagikan

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mencatat 115 tempat usaha disegel karena melanggar aturan selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam siaran pers di Semarang, Senin (19/1/2021), menyebut 1.598 pelanggaran terjadi sejak pengetatan PKM pada 11 Januari 2021.

Menurut dia, langkah tegas itu diambil untuk memaksimalkan upaya menekan penyebaran Covid-19 yang angka penderita positifnya sudah menembus angka 1.000 orang per hari.

"Kita tahu PKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin," katanya.

Ia meminta masyarakat menaati kebijakan yang sudah diambil tersebut agar upaya menekan angka Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal.

Wali kota yang akrab disapa Hendi ini belum bisa memastikan kebijakan yang akan berakhir pada 25 Januari nanti akan dilonggarkan atau diperpanjang.

"Kita lihat sepekan ini, mudah-mudahan semakin menurun kasus penyebaran virus coronanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

semarang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Sumber : Antara

Editor : Miftahul Ulum
Bagikan

Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top