Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik UMP Jateng, Buruh: Kami Bersama Gubernur Jateng

Kelompok buruh menilai bahwa kenaikan UMP 2021 sebesar 3,27 persen mampu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi. Gugatan pengusaha pun dipertanyakan.
Massa dari KSPI berunjuk rasa. Ilustrasi./Antara
Massa dari KSPI berunjuk rasa. Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, SEMARANG – Keputusan Gubernur Jawa Tengah dalam menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tengah kondisi pandemi menjadi polemik. Kalangan pengusaha mengajukan gugatan dan sidang persiapan pemeriksaan dilaksanakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (3/2/2021).

Menanggapi soal kasus ini, Aulia Hakim, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Provinsi Jawa Tengah, mempertanyakan gugatan yang dilayangkan pengusaha tersebut. Pasalnya, kenaikan UMP merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Bangsa ini diprediksi akan resesi. Untuk mengatasi resesi ini maka pemerintah memberikan bantuan langsung untuk menaikkan daya beli masyarakat agar perekonomian tetap jalan. Tetapi kami tidak paham dengan paradigma pengusaha di Jawa Tengah, mereka justru tidak mau dinaikkan upahnya yang tidak seberapa besarnya,” jelas Aulia kepada wartawan.

Tahun ini, kenaikan UMP di Jawa Tengah jadi yang terendah dalam 3 tahun terakhir. UMP pada tahun 2021 meningkat 3,27 persen daripada tahun sebelumnya. Padahal, dua tahun sebelumnya, kenaikan UMP selalu berkisar di angka 8 persen. Tercatat, pada tahun 2019, UMP mengalami kenaikan 8 persen, sementara di tahun 2020, angkanya naik 8,51 persen.

“Kalau ada semangat baik, ayo negara ini biar tidak resesi. Daya beli harus ditingkatkan dong. Kok ini tiba-tiba malah naik seberapa justru digugat, tidak mau naik. Menjadi pertanyaan kami, nasionalisme pengusaha Jawa Tengah dipertanyakan,” tutur Aulia.

Dugaan bahwa perhitungan UMP 2021 tidak sesuai aturan yang berlaku juga ditepis Aulia. “Pak Gubernur menaikan upah sudah sesuai Undang-Undang [yang berlaku],” tegasnya.

Untuk memberikan dukungan kepada Gubernur Jawa Tengah, kelompok buruh akan terus menghadiri agenda persidangan. Pada sidang persiapan pemeriksaan, sebanyak 20 orang buruh perwakilan federasi dari KSPI ikut memberikan dukungan.

Kami dari awal sudah menunjukkan, kami-kami akan komitmen. Upah ini adalah faktor kesejahteraan kami, di Jawa Tengah yang masih jauh dari kesejahteraan. Makanya kami akan lawan, kami akan backup mati-matian, bahwa kami punya hak untuk hidup sejahtera,” pungkas Aulia.

Kalangan pengusaha melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Tengah karena dinilai mengabaikan dua peraturan terkait UMP. Wakil Ketua Bidang Hukum, Pembelaan, dan Perundang-Undangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Tengah, Daryanto, menduga bahwa UMP 2021 cacat hukum.

“UMP itu kan pondasinya yang kemudian lahir UMK (Upah Minimum Kawasan). Lha kalau UMP salah, ya bangunan di atas pondasi itu harus rontok, gambarannya begitu,” tegas Daryanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper