Bisnis.com, SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan barang sitaan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang 2019 – 2021.
“Kami melaksanakan pemusnahan terhadap produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan ataupun ada yang juga ilegal, ini hasil dari pengawasan dan penindakan dari Badan POM Semarang tahun 2019-2021,” jelas Kepala BBPOM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Selasa (16/2/2021).
Ary, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa barang sitaan tersebut terdiri dari obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan. “Pangan ini baru minggu lalu kita melakukan penegakan hukum, kita temukan di TKP dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya,” tambahnya.
Pekan lalu, tim gabungan BBPOM Semarang dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melakukan Operasi Interpol OPSON dalam rangka pengawasan bahan berbahaya pada produk pangan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan produsen mi basah yang mengandung formalin dan boraks di wilayah Semarang Barat. “Kita langsung lakukan uji setempat, [hasilnya] positif mengandung boraks dan formalin dan kita juga menemukan formalin sepertiga jeriken dan boraksnya setengah karung,” jelas Ary.
Barang bukti berupa mi basah seberat 1,12 ton tersebut disinyalir akan didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di Kota Semarang. “Kami sangat bersyukur bisa menindak pelaku usaha ini karena ini bisa melindungi [masyarakat], karena mi kan dikonsumsi mungkin terus menerus. Padahal, boraks dan formalin ini dilarang karena bisa memicu pertumbuhan sel kanker,” ungkap Ary.
Baca Juga
Ia juga menjelaskan bahwa industri rumahan tersebut telah memproduksi mi basah sejak tahun 2016. Penindakan tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang nakal. “Jadi mudah-mudahan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan peringatan untuk pelaku usaha lain yang melanggar [atau] melakukan pelanggaran yang sama,” jelasnya.
Sebelumnya, BBPOM juga telah melakukan penindakan terhadap produsen sekaligus distributor kosmetik ilegal di Kabupaten Kudus, Tegal, dan Kebumen. Nilai dari produk yang disita tersebut mencapai Rp777 juta dengan jumlah produk mencapai 271 jenis.