Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

27 Kamera Bidik Pelanggar Lalu Lintas di Jawa Tengah

Dari kamera yang dipasang sebanyak 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah rawan di Jateng. Kamera tersebut digunakan untuk penegakan hukum bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Konferensi pers sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)./Istimewa
Konferensi pers sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)./Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memasang 27 kamera terdiri dari 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah rawan di Jateng. Kamera tersebut digunakan untuk penegakan hukum bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Keberadaan kamera pengintai tersebut siap menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin) melalui tangkapan gambar atau capture kamera.

“Speedcam ini kita gunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui siaran pers Senin (22/2/2021).

Sistem penegakan lalu lintas yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini bakal dilaunching pada 17 Maret mendatang. Kemudian, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada bulan April.

“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,” ujarnya.

Dia menyebut pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelanggaran yang terkait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak," tuturnya.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin menunjukkan contoh pelanggaran yang terekam CCTV. Hasil capture kamera ETLE tampak jelas dan detail termasuk plat nomor kendaraan.

“Ini keliatan semuanya, datanya juga ada. Motor bodong juga keliatan di sini,” tuturnya.

Dia menambahkan, ETLE tersebut tersebut telah terpasang sejak 3 tahun. Namun saat itu regulasinya belum ada dan masih terdapat hambatan dalam penerapannya.

Selain itu, ETLE tersebut juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luar kota dapat dikenai sangsi.

“Kita servernya terkoneksi langsung, jadi tilangnya di Jateng tapi datanya dari Jakarta,” jelasnya.

Rudy berharap, melalui tilang online ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan berkendara selain itu juga menindak para pelanggar pajak.

“Terlalu banyak penguna kendaraan yang tidak membayar pajak, dengan adanya E tilang ini akan tercapture, dalam satu tahun ada Rp200-Rp300 miliar bahkan Rp500 miliar malah yang menunggak pajak,” katanya. (k28)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alif Nazzala R.
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper