Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Direktur Perusahaan Daerah di Kudus Dipecat

Dari hasil evaluasi, kinerja perusda percetakan tersebut dinilai menurun sehingga perlu ada upaya perbaikan kinerja perusahaan.
Fenomena Supermoon atau posisi bulan terdekat dengan bumi terpantau dari kota Kudus, Kamis (7/5/2020). /Antara-Yusuf Nugroho
Fenomena Supermoon atau posisi bulan terdekat dengan bumi terpantau dari kota Kudus, Kamis (7/5/2020). /Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memecat dua direktur perusahaan daerah (perusda), yakni direktur Perusda PDAM dan percetakan terkait dengan dugaan terlibat kasus hukum serta soal kinerja selama memimpin perusahaan pelat merah tersebut.

"Surat Keputusan Bupati Kudus terkait dengan pemecatan kedua direktur perusahaan daerah di Kudus itu sudah keluar semuanya," kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kudus Agung Dwi Hartono di Kudus, Selasa (9/3/2021).

SK pemecatan yang pertama, yakni untuk pemecatan Direktur Perusda Percetakan Irwan Alwi Hidayat melalui SK Bupati bernomor 539.4/227/2021 pada tanggal 4 Maret 2021. Jabatan direktur untuk sementara digantikan Dewan Pengawas Perusda Percetakan Harun Rasyid hingga diisi direktur yang baru.

Dari hasil evaluasi, kinerja perusda percetakan tersebut dinilai menurun sehingga perlu ada upaya perbaikan kinerja perusahaan.

Bukti adanya penurunan kinerja, menurut dia, bisa dilihat dari laba perusahaan percetakan pada tahun 2019 bisa mencapai Rp133 juta, sedangkan pada tahun 2020 turun menjadi Rp42 juta sebelum proses audit.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini, sesuai Surat Keputusan Bupati nomor 539.4/230/2021, disebutkan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan direktur utama sejak 5 Maret 2021.

SK pemecatan tersebut sekaligus mencabut SK Bupati Kudus nomor 539.4/68/2019 tentang Pengangkatan Saudara Ayatullah Humaini sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus Periode Tahun 2019—2024 dan dinyatakan tidak berlaku.

Alasan pemecatannya, disebabkan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Semarang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nomor 64/Pid.Sus-TPK/2020/ disebutkan bahwa Ayatullah Humaini pekerjaan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk pengisian jabatan direktur PDAM Kudus, prosesnya lebih cepat karena saat terjadi pemecatan sudah ada seleksi pengisian jabatan untuk direktur teknik di perusda tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper